Tangerang Selatan – Kisruh pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus memanas.
Pemkot Tangsel membantah telah menunda pembayaran TPP Desember 2024, sementara sejumlah PNS menyatakan tuntutan agar tunjangan tersebut segera dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut pemberitaan salah satu media, awal mula kisruh ini terjadi karena adanya klaim dari sejumlah PNS yang menyatakan bahwa TPP Desember 2024 belum dibayarkan.
Namun, Pemkot Tangsel melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa pembayaran TPP Desember 2024 memang belum dilakukan karena menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pedoman penyusunan APBD 2025.
“TPP Desember 2024 itu harus dibayar Januari 2025. Itu sudah peraturan lama sejak zaman Walikota Airin. Kalau TPP Januari 2025, itu dibayar Februari 2025. Jadi, yang kita pertanyakan adalah TPP Desember 2024, bukan yang lain,” ujarnya.
“Kalau memang belum dibayar, apa alasannya? Saya sudah cek ke bank BJB, tidak ada pembayaran. Ini harusnya dibayar dari APBD 2024, bukan menunggu APBD 2025,” tambahnya.
Menurut Pemkot Tangsel, pembayaran TPP Desember 2024 memang belum dilakukan karena menunggu Keppres terkait pedoman penyusunan APBD 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2024
Red
