Berita Daerah Ekonomi Global Home Politik Sosial

Bangunan yang Diduga Belum ada ijin Berdiri, Namun Pekerjaan Berlanjut

beritalennus.co.id Tangerang Kota – Saat di perjalanan saya dan rekan tim media,menjumpai adanya bangunan yang sedang berlangsung pekerjaanya,namun saat saya melakukan sosial kontrol,dengan pekerjanya, yang di mana di lokasi ada jga pemilik nya,yg juga ikut membantu pekerjaan nya,saya ber silaturrahmi dgn pemilik bangunan tersebut yang di mana saya menanyakan perihal tdk ada nya plang PGB yg seharus nya terpasang saat mendirikan bangunan. Pada hari selasa, (27-05-2025) Rt.002 Rw.003 Kenanga Jln.Irigasi Sipon, Kec.Cipondoh
Kota.Tangerang.

Dan ternyata jawab sawali, mengenai ijinnya sudah memiliki ijin dari pihak yg terkait surat ijinnya pun sedang dalam proses,karna melalui online.

Yang saya pertanyakan kenapa bisa bngunan berdiri, sedang kan surat ijin juga pelang PGB nya tidak di pasang,& surat- suratnya belum juga ada untuk pembuktian kalau bangunan yang kini di kerjakan, yang seharusnya bangunan bisa berdiri itu harus sudah ad surat PGB dari pihak terkait ,Namun walikota di sini memberikan arahan, di suruhnya saya menemui Jupri,sebagai LBH nya.

Setelah saya di berikan arahan untuk menghubungi Jupri,di mana saya mempertanyakan apakah benar Jupri sebagai LBHnya SAWALI pemilik bangunan yang sedang di kerjaan di jln.irigasi kenanga,dan ternyata dari hasil percakapan saya beserta rekan media yang sedang sosial kontrol di lokasi tersebut,melalui komunikasi ternyata Jupri bkn sebagai LBH nya Salawi ,beliau ternyata keponakan Salawi.

Bisa juga pemilik bangunan yang belum memiliki izin membangun bisa di berkan hukum pemerintah pembongkaran, sesuai (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2025) Bisa juga sangsi berupa hukuman paling banyak 10% dari nilai bangunan yang di bangun (Pasal 45 ayat (UUBG).

Jika bangunan sudah berdiri,namun belum ad surat PGB ?sesuai Pasal 48 ayat (3)UUBG.Pemilik harus memiliki sertifikat laik fungsi sesuai ketentuan undang undang.Wajib buat melengkapi setiap bangunan tempat tinggal dengan PGB.berlaku pada setiap orang.di sini saya & rekan media menegas kan kepada pemilik bangunan Salawi, harus ada PGB sesuai peraturan berdirinya bangunan,oleh pemda sesuai dengan ( Pasal 15 ayat [1] PP 36/2025).

Cindy

Related posts

Karang Taruna Karya  Muda Ds. Brumbung Gerak Cepat Tanggap Musibah  Kebakaran Rumah  (Ganasnya Si Jago Merah)

admin@lennus

Rakor Biro Organisasi Resmi Dibuka, Begini Sambutan Gubernur Sultra

admin@lennus

Bertemu Presiden Prabowo, Menkomdigi Berkomitmen Dukung Penuh Penyidikan Internal Dan Perangi Judi Online

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.