beritalennus.co.id Tulang Bawang – Lampung “Saya sangat menyayangkan adanya dugaan pungli di dunia pendidikan, khususnya di SMPN 3 Penawar Tama. Ini membebani orang tua wali murid dan merusak citra pendidikan wajib belajar 9 tahun gratis yang digagas pemerintah,” Kata Tut Yendi saat ditemui beritalennus.co.id di kantornya.
Tut Yendi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang untuk segera turun tangan menangani masalah ini. “Diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang secepatnya turun tangan agar permasalahan ini tidak membesar dan merusak citra pendidikan,” Tegasnya.
Menurut Tut Yendi, program wajib belajar 9 tahun gratis seharusnya tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. “Wajib belajar 9 tahun itu gratis tanpa adanya tarikan dalam bentuk apapun. Hal ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” Jelasnya.

Tut Yendi juga meminta Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, dan Wakil Bupati, Hamka Hasan, untuk memberikan teguran keras kepada pihak dinas dan sekolah yang melakukan pungli. “Tarikan liar berkedok sumbangan. ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat. Saya meminta pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menyikapi hal ini dengan serius,” Pungkasnya.
Ditempat terpisah kadis Dinas pendidikan Tulang Bawang Saat dihubungi beritalennus.co.id , melalui pesan WhatsApp Rabu 4 Juni 2025 pukul 08.19. WIB mempertanyakan tindak lanjutnya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan, Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawangakan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. ” Lihat saja nanti. Sanksinya seperti apa.,” Tegasnya.
Tut Yendi menanti tindakan dari Dinas Pendidikan Tulang Bawang Komitmen dengan apa yang di ucapkan saat dihubungi beritalennus.co.id ini melalui pesan WhatsApp.
Sampai diterbitkan berita ini, yang ketiga kali, kepala sekolah SMPN 3 Penawar Tama dan pihak komite sekolah tidak bisa lagi dimintai keterangan lebih lanjut ironisnya, Kepsek, J.M, di hubungi Via WhatsApp tidak ada tanggapan.
(Adrileo)
