Berita Daerah Ekonomi Global Home Hukum & Kriminal Politik Sosial

Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Desa Cangkudu Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Fasilitasi RDP dan Dorong Mediasi

beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 4 Juni 2025, untuk menindaklanjuti permohonan klarifikasi sengketa lahan yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris atas nama Hj. Rubiah. Rapat ini turut dihadiri oleh Camat Balaraja yang diwakili oleh kasi binwas, Kepala Desa Cangkudu, BPD, Kadis DPMPD, Kabag hukum aset Kabupaten Tangerang serta perwakilan dari pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum ahli waris, Subiyanto dan Lindon HS. Paralegal dari kantor hukum yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) , memaparkan kronologi dan dasar klaim kepemilikan atas sebidang tanah di Desa cangkudu Lahan tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh keluarga ahli waris selama lebih dari 40 tahun, ahli waris dari H.Kaman orang tua Hj.Rubiyah dengan bukti surat girik asli yang diberikan almarhumah Hj.Rubiyah sebelum meninggal dunia kepada anaknya Susanto

Ahli waris pun menjelaskan bahwa orang tuanya pada saat itu hanya menyewakan lahan tersebut sebesar 3500/bulan kepada pemerintah desa yang pada saat itu menjabat dan tidak pernah menjualnya.

Meski tidak memiliki alas Hak, klien kami pun membuktikan kepemilikan penuh dengan menunjukan bukti melalui surat girik Bahkan, orang tua ahli waris diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 2021 sebagaimana tercatat dalam surat keterangan kematian dari Desa.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah, tanpa harus menempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum dalam rapat tersebut.

Sementara itu, kepala Desa Cangkudu mengatakan jika ahli waris memiliki bukti-bukti yang otentik atas alas hak, lahan yang ditempati oleh desa Cangkudu, maka saya siap hari ini juga untuk angkat kaki dari tempat tersebut.” Ujarnya

“Karena, kita sama-sama tidak memiliki dasar alas hak atau bukti-bukti otentik dalam hal ini justru saya menyarankan kepada ahli waris untuk membuat gugatan ke pengadilan.”ucap kades

Setelah mendengarkan seluruh pihak, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai berikut:

  1. Dilakukan mediasi di tingkat desa dengan melibatkan semua pihak yang bersengketa sesuai kesepakatan rapat di Kantor Desa Cangkudu pada tanggal 19 Juli 2024.
  2. Pemerintah desa dan kecamatan diminta untuk membuka mediasi kembali agar bisa mendapatkan hasil yang optimal.
  3. Semua pihak diminta menjaga kondusivitas wilayah demi mendukung visi Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, M. Mahfudz Fudianto, SH, yang dalam hal ini diwakilkan oleh M. Nur Rojab menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan seperti ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak warga negara. Kami ingin pemerintah hadir dan memberikan kepastian hukum agar masyarakat mendapatkan haknya dengan adil dan bermartabat,” tegasnya menutup rapat.

( Bagas)

Related posts

Musrembang RPKD 2026 Kelurahan Parigi, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat

admin@lennus

Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI

admin@lennus

Diduga Ada Penyimpangan Bantuan PIP Pada Tahun 2021

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.