beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – Senin, 30 Juni 2024 Perkumpulan PERANGKAP laporkan SMAN 24 kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang disertai lampiran bukti terjadinya penyalahgunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS ) tahun 2023 – 2024.
“Setelah kami menyusun laporan lengkap disertai bukti-bukti penyalahgunaan anggaran berdasarkan juklak dan juknis penggunaan dana BOS dan kami mengklarifikasi temuan tersebut yang bernilai 500 jutaan, sedangkan pihak sekolah yang diwakili oleh Humas bernama Ghojali, mengatakan bahwa itu sesuai prosedur, dimana keputusan tersebut sudah dirasa benar oleh pihak sekolah”.
Ketua umum Perkumpulan PERANGKAP Andri Ferdinan juga menyampaikan bahwa dirinya merasa heran kenapa BOS yang jelas jelas sudah ada juklak dan juknis nya masih saja coba diakalin oleh pihak SMAN 24 selain itu tranparansi terhadap penggunaan uang tersebut juga tidak jelas sebab siapa yang memeriksanya jika adanya pelanggaran.
Selain itu Perkumpulan PERANGKAP akan terus memonitor laporannya di kejaksaan, karena pada akhirnya banyak laporan di kejaksaan yang tidak ada kejelasannya.
(Red)
