Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Politik Sosial

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Identitas Almarhum untuk Objek Pajak Fiktif

beritalennus.co.id (Jakarta) Sengkarut dugaan penyalahgunaan identitas kembali mencuat. Kali ini menimpa almarhum Bapak Sumanta, yang diduga identitasnya digunakan secara ilegal untuk kepentingan perpajakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga almarhum, Alex A. Putra, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (21/7/2025).

Menurut Alex, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kelurahan Krendang, pada bulan Juni lalu. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dan mediasi atas temuan bahwa data diri almarhum Sumanta tercatat sebagai wajib pajak dari empat bidang tanah yang tidak pernah dimiliki atau dikuasai oleh almarhum.

“Kami menduga kuat bahwa identitas klien kami digunakan tanpa hak oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini berpotensi melibatkan pemalsuan data demi keuntungan pribadi,” ungkap Alex.

Hari ini, Senin (21 Juli 2025), pihak keluarga melalui kuasa hukum menghadiri undangan mediasi dari Kelurahan Krendang guna menggali pokok persoalan. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas bagaimana data pribadi almarhum bisa tercantum dalam empat Nomor Objek Pajak (NOP) secara tidak sah.

Alex menyebut bahwa pihak UP3K Kecamatan Tambora bahkan telah mengakui adanya kekeliruan administratif yang menyebabkan nama almarhum Sumanta terdaftar sebagai wajib pajak.

“Dengan adanya pengakuan dari UP3K Tambora, maka tanggung jawab hukum juga harus dituntaskan. Karena ini bukan hanya soal kesalahan administrasi, tapi menyangkut kerugian materiil dan moral yang telah dialami keluarga almarhum selama bertahun-tahun,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyinggung kemungkinan pelanggaran hukum pidana dalam kasus ini. la mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 266 KUHP tentang penyertaan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Peristiwa ini telah menimbulkan kerugian nyata bagi klien kami. Maka kami minta agar ada pertanggungjawaban hukum dari pihak Kelurahan Krendang dan UP3K Tambora yang terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam penggunaan data tanpa hak,” lanjut Alex.

Pihak keluarga almarhum Sumanta berharap ke depan ada kejelasan dan penyelesaian yang adil terhadap dugaan pelanggaran hukum ini, termasuk penghapusan beban pajak yang selama ini dibebankan secara tidak sah. (***)

Related posts

PEMILIHAN KETUA RT 07 KELURAHAN TANGGA TAKAT KECAMATAN SEBERANG ULU 2 PALEMBANG

admin@lennus

Dinas Sosial Kota Tangsel Serahkan Bantuan Kepada Pejuang Veteran

admin@lennus

Hasil Muswil Ke-2 SMSI Tangsel, David Saragih Resmi Pimpin Kepengurusan Periode 2024-2027

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.