beritalennus.co.id PROBOLINGGO – Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai sayap organisasi FSPMI, seperti Jamkeswatch (Pengawas Jaminan Kesehatan Nasional), Garda Metal, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta Partai Buruh Kabupaten Probolinggo. dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 18 Desember 2025.
Aksi unjuk rasa tersebut dipusatkan di dua titik strategis, yakni Kantor Bupati Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, sebagai simbol tuntutan buruh terhadap kebijakan pengupahan dan layanan publik yang dinilai belum berpihak pada pekerja.
Pemberitahuan resmi aksi demonstrasi telah dilayangkan ke Mapolres Probolinggo pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai bentuk komitmen FSPMI dalam menyampaikan aspirasi secara konstitusional dan tertib.
Ketua KC FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud perjuangan kolektif buruh dalam menuntut keadilan ekonomi serta perbaikan layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
“Buruh tidak hanya menuntut upah layak, tetapi juga hak dasar atas layanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara terhadap pekerja,” tegas Edi.
Dalam aksi tersebut, FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan utama, di antaranya:
- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur, sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (DEN). FSPMI menilai penetapan UMK harus mencerminkan kebutuhan riil buruh, bukan sekadar angka formalitas.
- Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 10 persen dari UMK, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi dan produktivitas pekerja di sektor-sektor unggulan di Kabupaten Probolinggo.
- Reformasi dan perbaikan menyeluruh layanan kesehatan, agar akses dan kualitas pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh buruh dan masyarakat luas.
Selain itu, FSPMI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar bersikap tegas terhadap praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh pengusaha.
“Kami menuntut sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial adalah hak konstitusional buruh dan tidak boleh diabaikan,” ujar Edi dengan nada tegas.
Melalui aksi ini, FSPMI berharap Bupati Probolinggo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo segera mengambil langkah konkret dan kebijakan yang berpihak pada buruh, sekaligus melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola pengupahan dan sistem layanan kesehatan di Kabupaten Probolinggo.
