Berita Bisnis Daerah Ekonomi Global Home Hukum & Kriminal Politik Sosial

Diduga Gunakan Air Isi Ulang, Standar Higienitas Dapur SPPG Paiton Dipertanyakan

beritalennus.co.id PROBOLINGGO | Berita Lensa Nusantara – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton menjadi sorotan setelah tim media menemukan penggunaan air galon isi ulang di area dapur saat melakukan pemantauan langsung, Senin (2/2/2026).

Temuan tersebut memunculkan dugaan penggunaan air isi ulang dalam proses pengolahan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam konfirmasi di lokasi, Irfan selaku Kepala Dapur SPPG Paiton membenarkan bahwa pihaknya menggunakan air galon isi ulang. Namun ia menegaskan, air tersebut hanya dipakai untuk mencuci sayur dan buah-buahan. Sementara untuk mencuci beras dan proses menanak nasi, pihaknya mengklaim menggunakan air minum dalam kemasan bermerek Aqua.

“Kami memakai air galon isi ulang, tapi itu hanya untuk mencuci sayuran dan buah. Untuk mencuci beras dan menanak nasi, kami menggunakan air Aqua,” terang Irfan kepada tim Media Berita Lensa Nusantara.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat tim media berada di area dapur SPPG Paiton, yang terlihat hanya galon air isi ulang. Ketika media meminta agar diperlihatkan galon air Aqua sebagaimana yang disampaikan, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Irfan menyampaikan bahwa galon air Aqua berada di dalam area dapur dan tidak dapat ditunjukkan karena alasan sterilisasi. “Tidak boleh sembarang orang masuk, karena tempatnya harus steril,” ujarnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan dapur, khususnya menyangkut pemenuhan standar higiene dan sanitasi pangan. Padahal, secara regulatif, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga mewajibkan seluruh proses pengolahan makanan, termasuk pencucian bahan pangan, menggunakan air yang memenuhi persyaratan kesehatan.

Selain itu, Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum menegaskan bahwa air yang digunakan untuk konsumsi dan pengolahan pangan harus memenuhi standar fisik, kimia, dan mikrobiologis. Air isi ulang hanya dinyatakan layak apabila berasal dari depot berizin resmi serta lulus uji kualitas secara berkala.

Dalam prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang menjadi acuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pengelola dapur produksi pangan diwajibkan menerapkan keterbukaan, ketertelusuran sarana produksi, serta kesiapan untuk dilakukan verifikasi dan pengawasan.

Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penerapan standar higiene sanitasi dan transparansi pengelolaan dapur merupakan keharusan mutlak, mengingat makanan yang diproduksi diperuntukkan bagi kelompok rentan.

Oleh karena itu, setiap klaim penggunaan bahan dan sarana produksi, termasuk sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan pangan, wajib dapat diverifikasi dan dibuktikan sesuai regulasi yang berlaku, bukan sekadar disampaikan secara lisan.

Berita Lensa Nusantara akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan penelusuran mendalam demi memastikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat

Rachman

Related posts

Hok Fest Ke-3 Sukses Digelar Homeschooling House Off Knowledge : Ratusan Pelajar Jadi Pesertanya.

admin@lennus

KPU Tangerang Selatan Gelar Acara Pelantikan PPS dan Jalan Sehat Guna Sukseskan Pemilu 2024

admin@lennus

Momentum HPN, Bupati Lampung Utara Ungkapkan Terima Kasih kepada Insan Pers Di Lampung Utara

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.