beritalennus.co.id Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kadishub Heri Yanto melakukan sosialisasi larangan parkir di badan jalan sepanjang Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang.
Bersama Kabid Ops Dishub Kota, Juliansyah, pihaknya sudah berulang kali memperingatkan pengendara agar tidak parkir di badan jalan. Namun, sejumlah pegawai PPPK, BPK, dan BPPD masih mengabaikannya.
Hari ini Kadishub turun langsung ke lapangan untuk mempertegas larangan tersebut agar tidak ada lagi kendaraan yang memakan badan jalan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Bapeda Kota Palembang, Ishar, mendukung langkah Dishub dalam menertibkan penggunaan badan jalan di depan kantornya. Ia juga mengusulkan agar titik u-turn di sepanjang Jalan Kol. H. Burlian ditambah dan Dishub melakukan rekayasa lalu lintas, karena kemacetan sering terjadi saat jam masuk dan pulang kerja.
Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan akibat penyempitan ruas jalan karena parkir sembarangan. Kadishub menegaskan, kendaraan yang masih melanggar akan ditindak tegas.
(Ikbal Kurniawan)
