beritalennus.co.id TULANG BAWANG – Dana ketahanan pangan Kampung Bandar Aji jaya tahun 2025 tidak diperbolehkan untuk pembangunan fisik atau infrastruktur seperti tahun yang lalu. Pemerintah telah memutuskan. Dalam Kepmendes no. 3 tahun 2025 Dana ketahanan pangan dipergunakan untuk produksi pangan nabati atau hewani yang tujuan nya swasembada pangan dan menunjang program pemerintah makanan bergizi melalui Badan Gizi nasional.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengelola anggaran nya pelaksana nya sepenuhnya di lakukan oleh BUMKAM dengan syarat Telah memiliki badan hukum, Ekuitas laporan keuangan jelas, Memilik program kerja jelas
Ditetapkan di musyawarah Kampung yang mengedepankan azas mupakat dan tidak besifat Nepotisme
Dan untuk meminimalisir tindak pindana KKN perangkat desa dan Keluarga kerabat dari kepala kampung serta aparatur Kampung tidak bisa menjadi pengurusbBumdes.
Berbeda dari Bumdes makmur sejahtera kampung Bandar aji jaya kecamatan gedung aji Kabupaten Tulang Bawang yang diduga langgar aturan. Hasil investigasi media di lapangan, program Ketahanan pangan tahun 2025 Bumdes kampung Bandar aji jaya struktur pengolah bumdes di ganti oleh istri nya dari kepala kampung itu sendiri l.
Menurut salah satu warga yang nama tidak mau di media kan, Itu dari Bumdes lama Ada Dana sekitar 70 jt yang di serahkan kepada pengurus baru. Untuk kegiatan tahun 2025 kami gak ngerti mas tanya saja ke pada pak lurah atau bu lurah kan bu riani istri pak lurah bendahara Bumdes yang baru” Ungkapnya .
Wartawan media ini mencoba Konfirmasi kepada Kakam atau Riani selaku bendahara Bumkam melalui Via Whatshap dengan alasan dirumah sakit gak bisa komunikasi.Red
Dengan adanya temuan ini kuat dugaan Bumkam Makmur sejahtera kampung Bandar aji jaya kabupaten tulang bawang melakukan tindak pidana korupsi. Di harapkan kepada Instansi terkait untuk evaluasi serta kroscek Dana Bumkam tersebut Dan apa bila Ada pelanggaran dalam pengolahan Dana agar dapat di tindak tegas baik secara Administratif maupun hukum.
Dampak Terhadap Masyarakat*
Akibat dugaan pengelolaan dana BUMKAM yang bermasalah tersebut:
Masyarakat kehilangan hak atas manfaat ekonomi desa Tujuan pendirian BUMKAM sebagai penggerak ekonomi lokal gagal terwujud Kepercayaan publik terhadap pemerintah desa menurun drastis
Muncul potensi konflik sosial akibat ketidakjelasan dan tertutupnya informasi
Tuntutan dan Harapan Publik
Atas dasar itu, masyarakat mendesak:
Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang untuk segera melakukan audit khusus Dana BUMKAM Desa Penawar aji Tahun 2025.
Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana negara.
DPMD Kabupaten Tulang Bawang memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.
Kepala Kampung Penawar aji jaya agar segera membuka laporan pertanggungjawaban BUMKAM secara terbuka kepada publik.
Masyarakat menegaskan bahwa dana desa dan BUMKAM adalah uang negara, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, sehingga wajib dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergilir hingga keaparat penegak hukum.
Pewarta:DEDI PRATAMA
