Berita Daerah Ekonomi Global Home Hukum & Kriminal Politik Sosial TNI/POLRI

FWJI Tangkab Soroti Transparansi Dana BOS, Kepsek SMKN 5 Kabupaten Tangerang Diduga Alergi terhadap Media

beritalennus.co.id Dana BOS Rp4 Miliar Jadi Sorotan, Kepsek SMKN 5 Tangkab Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi

KABUPATEN TANGERANG, ….. Transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang setelah muncul data alokasi anggaran yang menunjukkan sejumlah pos kegiatan bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, total Dana BOS Tahap I dan Tahap II Tahun 2025 yang diterima SMKN 5 Kabupaten Tangerang mencapai Rp4.056.480.000. Besarnya anggaran pada beberapa komponen belanja memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas, prioritas, serta implementasi penggunaannya di lingkungan sekolah.

Rincian Dana BOS SMKN 5 Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Adapun rincian penggunaan Dana BOS Tahun 2025 yang tercantum dalam laporan anggaran sekolah tersebut meliputi:

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) : Rp45.010.000
Pengembangan Perpustakaan : Rp405.648.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp41.830.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp5.276.430
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp1.462.303.022
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan : Rp22.220.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp578.661.774
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp1.020.542.000
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran : Rp128.200.000
Bursa Kerja Khusus (BKK), PKL, Pemagangan Guru dan LSP : Rp346.788.774
Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Sertifikasi dan Bahasa Asing : Rp0
Pembayaran Honor : Rp0

Dari data tersebut, tiga pos dengan alokasi terbesar berada pada Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp1.462.303.022, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp1.020.542.000, serta Langganan Daya dan Jasa sebesar Rp578.661.774.

Sementara itu, pos Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Sertifikasi dan Bahasa Asing yang selama ini menjadi bagian penting dalam pendidikan vokasi justru tercatat tidak memperoleh alokasi anggaran atau sebesar Rp0. Kondisi tersebut memunculkan beragam pertanyaan mengenai skala prioritas penggunaan anggaran di sekolah kejuruan.

Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi

Untuk memperoleh penjelasan terkait rincian penggunaan Dana BOS tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 5 Kabupaten Tangerang. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak sekolah.

Sikap tersebut mendapat perhatian dari Muhamad Aris, Sekretaris Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang. Menurutnya, setiap penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan direalisasikan,” ujar Muhamad Aris.

Ia menilai besarnya alokasi pada sejumlah pos anggaran perlu disertai penjelasan yang rinci agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ketika ada pertanyaan terkait penggunaan anggaran, tentu akan lebih baik jika dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi,” katanya.

FWJI Korwil Kabupaten Tangerang juga mendorong adanya pengawasan berkelanjutan dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Banten, guna memastikan penggunaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

Sebagai dana yang bersumber dari keuangan negara, pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang baik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 5 Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan awak media. Apabila pihak sekolah memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Related posts

Wartawan Juga Manusia :Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH,MH.M.Kn,

admin@lennus

Wakil Gubenur Lampung Chusnunia Chalim Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Lampung Utara

admin@lennus

Anggota DPRD Tangsel Moch. Ramlie Utamakan Pengguna Jalan Bukan Segelintir Orang

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.