Berita Daerah Ekonomi Pendidikan Sosial

Diduga Oknum Kepala Sekolah MAN 1 Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Gelapkan Dana Bantuan PIP

beritalennus.co.id Pesisir Barat Lampung – Dana Bantuan Program Indonesia Pintar adalah program pemerintah untuk siswa siswi pelajar bantuan yang berupa uang tunai untuk anak sekolah dasar hingga SMA sederajat.

Namun sangat disayangkan masih banyak oknum guru dan oknum kepala sekolah yang masih nakal sehingga dengan berbagai macam dalih demi untuk mendapatkan uang.

Seperti halnya yang terjadi di sekolah Madrasah Aliah Negeri 1 yang terletak di Pekon kampung jawa kecamatan pesisir Tengah kabupaten pesisir barat.

Saat tim media dan lembaga bertemu dengan beberapa wali murid inisial T salah satu wali murid yang mendapatkan bantuan dana program indonesia pintar,saat ditanya iya mengatakan anaknya tidak pernah mendapatkan bantuan dana PIP.

“Anak saya tidak pernah dapat lo pak tapi didaftar penerimaan dana program indonesia pintar tahun 2021 dan tahun 2022 ada nama anak saya tapi kog tidak dapat ya pak” tukasnya.

Saat tim mencoba menemui Kepala Sekolahnannya tapi sangat disayangkan tidak berada ditempat.
Lalau tim mencoba untuk menghubungi kepala sekolah nya, melalui via telpon nya bahkan beliu ingin bertemu dengan tim tersebut di rumahnya.

Menurut keterangan kepala sekolah yang benasial (H) dia tidak tau apapun mengenai bantuan tersebut,karena yang lebih tau adalah opratornya benasial (ER) bersama salah satu rekannya, Kami dari tm media dan lembaga akan segera melaporkan kekemenag kabupaten dan Kemenag Provinsi dan ke Aparatur Penegak Hukum.

Kami meminta kepada Kemenag Kabupaten Pesisir Barat atau Kemenag Provinsi Lampung dan penegak hukum agar dapat memeriksa oknum guru atau oknum kepala sekolah MAN 1 Pesisir barat supaya bantuan tersebut bisa diberikan kepada murid yang berhak menerima bantuan (PIP) tersebut dan bisa tepat dengan sasarannya,supaya bantuan tersebut tidak dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok,dan dalam hal ini diduga telah melanggar pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan UU nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,agar bisa memberi dampak yang baik buat guru gurunya yang lain.

(Tim Lennus)

Related posts

PPKM Kota Tangsel Turun ke Level 2.

admin@lennus

Samisade Tahun 2023, Desa Cibinong Mudahkan Akses Jalan Untuk Masyarakat

admin@lennus

PKSS Tingkat SMP Adakan Giat Sarasehan Pendidikan Dan Halal Bihalal Bersama Dindikbud Kota Tangerang Selatan

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.