beritalennus.co.id Tulang Bawang Lampung – Diduga Anggaran Dana Desa Gilang Tunggal Makarta Kecamatan Labukibang Kabupaten Tulang Bawang Tubaba Sarat bermasalah, Minggu 29 januari 2023
Pasalnya, saat Tim Intivigasi Croscek di lapangan ada temuan yang sangat membuat tim terkejut, terkait penggunaan angaran yang di kelolah oleh kepalou tiyuh Gilang tunggal makarta. Hal tersebut perlu kita pertanyakan, mengenai angaran perosonal TK paut dan makan tambahan, apa lagi mengenai angaran pengadaan aset tetap perkantoran tiyuh yang setiap tahun itu di angarkan nya, contoh nya angaran kegiatan
Pos siaga kesehatan covid sanggat pantanti sekali dan untuk Rehabilitas/peningkatan taman/taman anak milik desa angaran nya sangat besar sekali,RP 46.469000,apa lagi untuk angaran lainnya seperti TK paut pertahun nya dan dll, yang lebih parah lagi pada tahu 2021,
Semua kegiatan tersebut yang di angarkan nya, tetapi semua itu tidak masuk katagori,bisa di katakan pengelembungan anggaran, seperti di tahun 2022untuk jalan usaha tani Rp6,632450/ada lagi untuk jalan usaha pembukaan jalan Tani Rp 78,460.000 pada di tahun 2020 Rehabilitasi peningkatan balai desa penbuatan Neon box dan tulisan Tiyuh, Rp 39.987000+prasarana.
Kantor lain nya Rp11.000.000+( belanja modal peralatan komputer)Rp 26.448.000 jadi mengenai anggaran anggaran yang telah di kucurkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang mana khusus nya di tiyuh Gilang tunggal makarta ini harus di korcek ulang pada dinas terkai khusus pada dinas BPMK jadi harapan kami selaku dari tim intivigasi di lapangan kepada penegak Hukum (APH).
Agar bisa untuk menindak lanjuti oknum koruptor dana Desa Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, yang telah menyalah gunakan angaran angaran dana desa yang telah di kucurkan oleh pemerintah daerah tersebut, guna mesejaterakan tiyuh nya, namun sangat di sayangkan kepada oknum kakam tiyuh Zaini dahlan selaku Kepalou Tiyuh Gilang Tunggal Makarta ini, dasar menurut undang undang 1945, pokok pers dasar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,undang undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyenggaraan,
Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial konterol, serta pencanangan penyelenggaran yang bersih berwibawa dan transfaran, Akuntable yang bebas KKN harus kita perjuangkan,
Sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik ( KJI ) kami insan jurnalis yang mempunyai Hak mencari memiliki dan menyebarlus kan informasi kepada publik, Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh tiyuh Gilang tunggal makarta kecamatan Labukibang kabupaten tulang bawang barat,
Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luas kan informasi untuk di ketahui oleh warga masyarakat ( publik) Pemrintah TNI / Polri Lembaga swasta serta berhak mengetahui perkembangan dan informasi selanjutnya,
Tim / Lembaga
