Berita Ekonomi Global Home Hukum & Kriminal Sosial

Usai Divonis, Kuasa Hukum Alex Muaya Akan Lakukan Analisis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh Nanik Handayani S.H.M.H telah membacakan masing-masing vonis terhadap terdakwa Alex Muaya dan rekan-rekan. Alex Muaya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam tahanan kota terkait pengeroyokan terhadap Abrahams Timothus Parlindungan Alias Bampi, Selasa (17/10/2023).

Terdakwa (RG) dan (HF) divonis selama 4 tahun penjara dan dikurangi masa penahanan. Terdakwa (FW) divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan.

Tim kuasa hukum Alex Muaya yang juga tergabung Law Firm IMS& ASSOCIATES Adv. Septa Aditya Aslam S.H.M.H. kepada awak media mengatakan

“Pada intinya, kami menghormati putusan pengadilan. Namun kan masih ada upaya hukum, baik itu banding atau seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi bersama team, teman-teman, dan keluarganya. “Ujar Septa.

Ia menambahkan, jika kedepannya akan ada memori banding paling tidak kami akan melakukan analisis terlebih dahulu hal-hal apa saja yang mungkin menurut kami tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, tentu perbedaan pendapat itu wajar dalam menilai suatu perkara, akan tetapi pasti ada analisa hukum dari pledoi kami yang tidak masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim, paling tidak dasar pertimbangan mengenai lokasi yang sebenarnya ada 2 lokasi dan ada 3 kejadian perkara dalam waktu yang berbeda, itu yang tidak dijadikan bahan pertimbangan yang padahal terdapat dalam fakta persidangan. “pungkasnya.

Ditempat yang sama tim kuasa hukum Alex Muaya yang juga merupakan pendiri Law Firm IMS & ASSOCIATES Adv. Suhartawan Hutapea S.H.M.H menyampaikan “Jika kita melihat vonis tadi yang sudah dibacakan oleh hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, cuma dari awal keyakinan kita Alek Muaya CS tidak terbukti atas dakwaan dan tuntutan alias bebas. Menurut kami, ini putusan hakim menyimpang karena hakim tidak mempertimbangan fakta-fakta persidangan kemarin yang mana terungkap didalam fakta persidangan ada dua TKP ( 3 peristiwa ) apabila diuraikan satu persatu kejadian tidak satupun saksi baik a change maupun Ade change yang menerangkan bahwa terdakwa Alex muaya Cs melakukan pengeroyokannya secara bersama2 terhadap Abraham Timotius alias bampi. “Tutur Awan.

Ia pun menjelaskan, putusan ini jauh lebih ringan yakni dibawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan kami akan berunding terlebih dahulu dengan keluarganya apakah mereka menerima putusan vonis ini atau akan mengajukan banding selanjutnya. “Tutup Awan.

Diakhir Sidang Vonis Tuntutan Adv. Suhartawan Hutapea S.H.M.H mengucapkan “Saya atas nama pribadi dan team law firm IMS & Associates mengucapkan terima kasih kepada ketua gardu FBR gonggo hitam dan Anggota terutama untuk Ketua Timsus FBR Korwil Tangsel Panglima Andi Aferi Amrani, S.H, yg mana telah memberikan support penuh dalam penanganan perkara Alex muaya Cs, sehingga kami dimudahkan dalam pendampingan dan pembelaan di persidangan terhadap terdakwa Alex muaya Cs.

(Red)

Related posts

Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Pemkot Tangsel Lakukan Langkah Antisipatif

admin@lennus

Area Sampah Pasar Induk Jakabaring Palembang Sudah Bersih dan Rapi

admin@lennus

Lurah Bambu Apus klarifikasi Lokasi, Malam Penggerebekan, Warga : Pada Lari Lewat Atap, 2 Orang WPS Jatuh

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.