Berita Global Hukum & Kriminal TNI/POLRI

Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

beritalennus.co.id Tangsel – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus viralnya video pembubaran ibadah mahasiswa Unpam, di jalan Ampera Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Keempat tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Unpam.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan Gelar Perkara dan ditetapkan tersangka 4 orang,” Kata Ibnu dalam press conference di Mako Polres Tangsel,
Selasa, 7 Mei 2024.

Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, ke 4 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka dengan inisial D berperan meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan.

Inisial I berperan meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban sebanyak dua kali.

Sementara inisial S berperan membawa senjata tajam pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera membubarkan diri.

Sedangkan tersangka inisial A disebut membawa pisau dengan tersangka lainnya untuk melakukan ancaman terhadap korban.

Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti dalam kasus tersebut.

“Untuk barang bukti yang diamankan rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah dan kaos berwarna hitam,” terangnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, pasal 351 KUHP ayat 1 terkait penganiayaan, pasal 335 KUHP ayat 1 terkait pemerasan disertai ancaman kekerasan, serta pasal 55 KUHP ayat 1.

(rls/Devry)

Related posts

Polsek Cisoka Gelar Acara Santunan Anak Yatim-piatu Dalam Rangka Merayakan 10 Muharram 1446 H

admin@lennus

Dikeluhkan Sekolah PKBM Dirgantara Melakukan Penebusan ijazah, Akan Segera Dilaporkan.

admin@lennus

898 KPM di Desa Pingku Dapat Bantuan Dari Kementrian Pangan Yang di Salurkan Melalui Pos dan Giro

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.