beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – Kamis 13 /02/25 Awak Media Mendatangi TKP di Kemiri, Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang , ada sebuah toko obat keras bergolongan G, dipinggir jalan Raya Kronjo.
Di dalam sindikat perdagangan obat keras tersebut, buka setiap hari mulai jam 7 pagi hingga jam 12 siang,setiap hari,awak media mendatangi masyarakat setempat yang merasa keberatan dengan adanya penjualan obat keras di desanya sendiri, yang berinisial (K) merasa cemas karena merusak generasi muda bangsa”!
Dan kami pun mendatangi TKP, ternyata toko tersebut pernah di tutup dan di buka kembali tersebut bersaham adalah aparat yang kami tidak ketahui sampai saat ini, aparat tersebut dari mana dan siapa.
Terkait perdagangan obat golongan G, Kanit beranggapan bahwa perdagangan obat tersebut adalah hal yang sudah sering ,di sikapi oleh aparat setempat,
Sempat awak media menghubungi Aparat hukum wilayah tersebut yang menjabat sebagai Kanit Reskrim narkoba yang bersangkutan ber inisial (A) menyatakan bahwa tidak tahu menahu dan tidak ingin tahu bahwa adanya penjualan obat keras bergolongan G tersebut
Pungkasnya ” Kami pun sebagai kontrol sosial menyimpulkan bahwa
1) ada apa dengan aparat hukum Polsek Mauk
2) siapakah di balik penanam saham obat golongan G tersebut
3) lalu apakah fungsi dari aparat hukum Polsek Mauk setempat “!!?
Cindy/Yuni
