beritalennus.co.id Polres Tangerang Selatan – Berawal pada hari jumat tanggal 28 Februari pada pukul 16 : 00 wib , satuan reserse narkoba polresTangerang Selatan yang di pimpin kasat Resnarkoba AKP Pardiman SH.MMH sedang melaksanakan observasi wilayah dan mandapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap serta dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi .
Kemudian melakukan pendalaman informasi tersebut , pada hari jumat tanggal 28 Februari pukul 19:00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RH di salah sati aperteman Cisauk , wilayah hukum Tangerang Selatan berhasil Menyita bukti ekstasi sebanyak 6 butir.

Pada saat introgasi mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari tersangka FY , kemudian di lakukan intrograsi mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari tersangka FY , kemudian di lakukan pengembangan serta penyelidikan lebih dalam pada hari jumat 28 februari 2025 pada pukul 22: 00bertampat di lobby apartementi salah satu perumahan Kec. Pagedangan Kab. Tangerang tersimpan narkotika jenis sabu.
Dilakukan penggeledahan di rumah FY. dan menemukan 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat yang di dalamnya terdapat 25 klip plastik beng berisikan narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo CBF dan hijau berlogo ROLEX, denagan Total keseluruhan 9006 butir esktasi.dan siap di edarkan menggunakan 1 unit kendaraan roda empat warna hitam bernopol : B 1485 JKC sebagai kendaraan operasional.

Tersangka terjerat pasal 114 (2) UURI No 35 Tentang Narkotika denagn ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan estimasi jiwa yang dapat dii selamatkan sebanyak 9236 jiwa dengan asumsi 1 butir narkotika pil ekstasi dapat disalahgunakan dan 1 gram narkotika jenis sabu oleh empat orang penyalah gunaan dalam kata lain polisi berhasil menolong mata rantai jenis sabu dan ekstasi serta menyelamatkan 9.236 orang.
(Red)
