Berita Daerah Ekonomi Global Home Hukum & Kriminal Politik Sosial

BONGKAR DUGAAN PENGGELAPAN DANA BANSOS PIP, LSM JAKPRO KLARIFIKASI BANK BRI UNIT KREJENGAN

beritalennus.co.id PROBOLINGGO, 2 JUNI 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo secara resmi membongkar dugaan skandal kejahatan perbankan (internal fraud) dan penggelapan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) milik seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Probolinggo berinisial PSM. Kasus ini mencuat setelah dana bantuan PIP milik korban dikuras habis secara misterius melalui penarikan tunai di beberapa ATM yang diduga penerbitan kartu ATM baru tersebut fiktif tanpa sepengetahuan wali murid sah.

Kasus bermula saat PSM tercatat menerima bantuan PIP pada tahun 2022. Dan telah melakukan pencairan pertama pada tanggal 25 Januari 2023. Memasuki tahun 2024 hingga November 2025, orang tua korban sama sekali tidak menerima informasi pencairan. Dan pada bulan Desember 2025 orang tua PSM cek saldo rekening di Kantor Bank BRI Unit Besuk Kecamatan Besuk, ternyata ada saldo sebesar Rp.450.000,- namun tidak bisa dicairkan karena kartu ATM lama milik korban mendadak terblokir Dan berdasarkan penyampaian dari pihak Bank BRI itu sudah terbit ATM Baru. Padahal orang tua PSM tidak pernah melakukan permohonan penerbitan ATM baru.

Titik terang mulai terkuak pada April dan Mei 2026. Berdasarkan bukti otentik cetak buku tabungan yang dikantongi oleh tim investigasi LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) , ditemukan dua transaksi penarikan dana ilegal berskala besar yang menguras habis isi rekening korban, yakni:
Pada tanggal 20 April 2026, Dana rapelan hak korban sebesar Rp1.350.000,00 masuk dan langsung dikuras habis di hari yang sama. Pada tanggal 18 Mei 2026, Dana periode berikutnya sebesar Rp450.000,- masuk dan kembali dikuras habis hingga menyisakan saldo Rp0, tepat dua hari sebelum pihak sekolah memberikan informasi pencairan kepada wali murid.

Gerak Cepat Investigasi dan Pengakuan Fatal Pihak Bank
Merespons jeritan wali murid yang merupakan masyarakat awam, Humas LSM Jaringan Aktivis Probolinggo langsung bergerak melakukan konfirmasi silang ke pihak sekolah bersama Guru PIC PIP. Dari hasil pengecekan sistem digital SIPINTAR milik Kemendikbudristek di sekolah, dipastikan bersih dan tidak merekam adanya aktivitas ataupun notifikasi pencairan dana rapelan tersebut.

Puncak investigasi terjadi pada hari Selasa, 2 Juni 2026. Tim LSM Jaringan Aktivis Probolinggo bersama Guru PIC PIP sekolah melakukan konfrontasi langsung dengan Kepala Kantor BRI Unit Krejengan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perbankan akhirnya tersudut dan tidak mampu mengelak.
Kepala Unit BRI Krejengan secara resmi telah menandatangani Berita Acara Klarifikasi Bersama yang isinya membenarkan secara tertulis bahwa pihak BRI Unit Krejengan telah menerbitkan kartu ATM baru atas nama PSM pada tahun 2024.
Sedangkan orang tua kandung selaku wali murid yang sah tidak pernah dihadirkan, diverifikasi, ataupun menerima ATM tersebut.
Pihak bank berdalih meminta waktu hingga 22 Juni 2026 untuk mengidentifikasi siapa oknum pemohon di balik penerbitan ATM gelap tersebut.

Humas LSM JAKPRO menegaskan bahwa tindakan mengulur waktu oleh pihak bank tidak akan menyurutkan langkah hukum kelembagaan.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi atau human error, melainkan kejahatan kerah putih bermodus Internal Fraud Perbankan. Ada oknum di dalam tubuh BRI Unit Krejengan yang kami duga dengan sengaja menerbitkan kartu ATM fiktif secara ilegal, Dan memberikannya kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dan menggunakannya untuk merampok dana bantuan sosial anak sekolah yang bersumber dari APBN,” tegas Imron selaku Humas LSM JAKPRO.

Lebih lanjut, LSM Jaringan Aktivis Probolinggo menyatakan sikap tegas:
Imron Dan tim LSM JAKPRO secara resmi akan bersurat kepada Kantor Pusat Bank BRI di Jakarta atas dugaan lemahnya pengawasan internal di Kantor Bank BRI Unit Krejengan, bahkan jika memang tidak kooperatif, LSM JAKPRO akan mengambil langkah hukum ke Polres Probolinggo agar dapat dijerat dengan Pasal Berlapis:
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan), Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen), serta Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
“Kami tidak akan tinggal diam, pihak BRI Unit Krejengan 👯 paling lambat tanggal 22 Juni 2026 akan menyerahkan bukti terkait permasalahan ini, Dan saya berharap dalam tenggang waktu ini tidak ada upaya penghilangan barang bukti yang ada di internal Bank “. Tegas Imron

LSM Jaringan Aktivis Probolinggo berkomitmen akan mengawal ketat kasus jaminan sosial ini hingga hak materiil siswi PSM dikembalikan seutuhnya oleh pihak bank, dan oknum mafia bansos yang merugikan rakyat kecil ini bisa dilakukan penegakan hukum.

Rahman

Related posts

Tutup Turnamen Piala Wali Kota Tangsel, Benyamin Minta Rutin Digelar

admin@lennus

BUPATI WINARTI TINJAU PERBAIKAN INFRASTRUKTUR JALAN III DAN IV BENGKEL UGU.

admin@lennus

RM Konsumer BRI Bintaro Lakukan Akuisisi dan Edukasi ke Perusahaan di Wilayah Tangerang

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.