Berita Daerah Ekonomi Global Home Hukum & Kriminal Politik Sosial

Tempat Diduga Transaksi Obat Keras Didatangi Warga di Kemiri, Polsek Mauk Lakukan Penyelidikan

beritalennus.co.id Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang melakukan penyelidikan terkait peristiwa aksi warga yang mendatangi sebuah lapak yang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras.

Peristiwa tersebut terjadi Senin (1/6/2026) sekitar jam 9 malam di Jalan Gabusan, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri. Lapak tersebut berbentuk saung yang tidak terlalu besar atau semacam gubuk kecil dari bahan bangunan sederhana.

Kapolsek Mauk I Nyoman Nariana, Selasa (2/6/2026) mengatakan, awalnya warga mendapat informasi saung tersebut kerap dijadikan tempat transaksi obat keras. Atas informasi tersebut, warga mendatangi lokasi.

“Setibanya di lokasi, warga melihat 3 pria tidak dikenal yang diduga pelaku sedang duduk di sekitar gubuk tersebut,” ujar Nyoman.

Ketiga pria tersebut tersebut langsung melarikan diri ke arah belakang dengan menyebrangi kali kecil. Warga kemudian menemukan obat-obatan diduga obat keras daftar G.

“Warga juga menemukan satu unit sepada motor yang diduga milik salah satu pria yang lari,” tambah Nyoman.

Setelah itu, warga membongkar gubuk agar tidak lagi digunakan untuk nongkrong atau transaksi yang melanggar hukum. Pembongkaran tersebut tidak menimbulkan dampak karena berada di pinggir jalan yang jauh dari permukiman.

Polisi yang segera tiba di TKP lalu menerima barang bukti obat yang ditemukan dan sepeda motor.

“Kami juga ⁠melakukan penyelidikan terhadap tiga pria yang diduga pelaku. Informasi yang kami dapat, ketiganya bukan warga setempat,” tandas Nyoman.

Related posts

PEMKOT GELAR TANGSEL OPEN 2021 CHARITY GOLF TOURNAMENT.

admin@lennus

Selaraskan Arah Pembangunan,RTRW Tangsel 2025–2045 Disempurnakan

admin@lennus

Pungutan Perpisahan Membebani Wali Murid, Kadis Dikdaya Probolinggo Singkat: “Saya Sudah Melarang”

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.