beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – Penertiban pedagang kaki lima di lahan Eks TPPS Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berjalan sesuai prosedur, Jumat 19 Juni 2026. Kegiatan dipimpin langsung Camat Cisoka Sumartono bersama Satpol PP Kecamatan, gabungan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polsek, dan Polres.
Proses sempat terhenti saat seorang berinisial A mengaku sebagai penasehat hukum/pengacara para pedagang. A menanyakan dasar hukum dan meminta diperlihatkan surat perintah eksekusi penertiban.
Camat Sumartono merespons sesuai SOP dengan menunjukkan surat perintah eksekusi/penertiban yang menjadi dasar kegiatan. Sebagai bagian dari prosedur, pihak kecamatan juga meminta A memperlihatkan identitas dan legalitas sebagai kuasa hukum, berupa KTP dan surat kuasa dari para pedagang.
Namun A menyatakan tidak membawa KTP maupun surat kuasa saat diminta. “Kami sudah tunjukkan surat perintah eksekusi sesuai prosedur. Gantian kami minta beliau tunjukkan KTP dan surat kuasa, tapi beliau bilang tidak dibawa,” ujar Camat Cisoka Sumartono di lokasi.

Heru, Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia menyayangkan tindakan oknum pengacara tersebut. “Sangat disayangkan tindakan oknum pengacara tersebut. Justru dalam pandangan kami, diduga yang melanggar mengaku sebagai pengacara tidak sesuai SOP,” ujar Heru.
Heru menilai kejadian ini menghambat tugas aparat menjalankan penertiban sesuai aturan. Penertiban PKL adalah langkah Pemkab Tangerang untuk menata kawasan, menjaga ketertiban, dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Camat menegaskan Pemkab Tangerang tidak anti pedagang. “Tapi semua harus sesuai aturan. Kalau ada kuasa hukum, silakan lengkapi dokumennya dulu. Penertiban tetap jalan karena ini demi kepentingan umum,” tegas Sumartono.
Setelah surat perintah diperlihatkan dan penjelasan diberikan, kegiatan penertiban dilanjutkan Satpol PP Kecamatan Cisoka.
Tentang Penertiban PKL Eks TPPS Cisoka Pemkab Tangerang melalui Kecamatan Cisoka sudah beberapa kali memberikan himbauan dan surat teguran agar PKL tidak mengganggu akses jalan, trotoar, dan fasilitas umum. Pedagang yang terdampak akan diarahkan ke lokasi binaan/relokasi yang disiapkan pemerintah.
Tim Redaksi Nining
