Berita Bisnis Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Politik Sosial

Warga Gondrong Keberatan atas Dugaan Pemberitaan Hoaks dan Menyesatkan, Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

beritalennus.co.id Tangerang, 20 Juni 2026 – Sejumlah warga Gondrong menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas beredarnya pemberitaan yang dinilai menyesatkan, tidak berimbang, serta diduga memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Warga menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan, kegaduhan, dan berpotensi mencemarkan nama baik masyarakat yang selama ini menjadi pihak yang terdampak dari berbagai persoalan di kawasan tersebut.

Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui awak media, mereka menolak keras narasi yang menyebut bahwa dana hasil pungutan yang selama ini dipersoalkan telah dialihkan atau disalurkan kepada masyarakat. Warga menegaskan bahwa pernyataan tersebut harus dibuktikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika memang ada klaim bahwa uang tersebut disalurkan kepada masyarakat, maka harus dibuktikan dengan data penerima, dokumentasi, serta pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai masyarakat dijadikan tameng untuk membenarkan suatu perbuatan yang sedang dipersoalkan,” ujar salah satu warga.

Warga juga menyampaikan bahwa berbagai bukti yang beredar, termasuk dokumen dan kuitansi yang disebut-sebut berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang, seharusnya menjadi bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum, bukan justru dipelintir melalui opini yang dapat membingungkan publik.

Lebih lanjut, warga menilai bahwa fungsi pers adalah menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Apabila terdapat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta atau tidak melalui proses konfirmasi yang benar kepada semua pihak terkait, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Warga juga mengingatkan bahwa setiap pihak harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aspek hukum pidana, masyarakat mengacu pada:

Pasal 310 KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran nama baik terhadap seseorang melalui tuduhan yang dapat merusak kehormatan atau nama baik.

Pasal 311 KUHP, yang mengatur mengenai fitnah apabila seseorang menuduhkan suatu hal yang diketahui tidak benar.

Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong atau informasi yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila informasi tersebut disebarluaskan melalui media elektronik dan memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan tersebut.

Warga Gondrong menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta, fitnah, maupun pencemaran nama baik yang merugikan masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Selain itu, warga berharap agar pihak-pihak yang menyampaikan informasi kepada publik tidak membangun opini yang dapat memecah belah masyarakat atau menggiring persepsi publik tanpa dasar fakta yang kuat. Menurut warga, setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Warga tidak ingin hukum dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. Jika ada dugaan pelanggaran, biarkan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, saksi, dan alat bukti yang sah. Jangan membentuk opini yang justru menyesatkan masyarakat,” tegas salah satu tokoh warga.

Di akhir pernyataannya, warga Gondrong mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar kepada publik. Warga menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Related posts

Mayat Perempuan di Jalan Astek RT01 RW04, Lengkong Gudang, Serpong di DugaTewas Akibat Kekerasan

admin@lennus

Icha Rizkia Maulana Kembali Sabet Medali Emas di Bandung Pencak Silat Tournament 2024

admin@lennus

Puluhan Rumah di Ciputat Akan Dibedah, Benyamin Pastikan Warga Dapat Rumah Layak Ditempati

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.