Berita Lennus, Salah seorang warga RT 004/RW 02 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Sopyan, mengeluhkan pagar tembok yang menghalangi akses jalan tanah miliknya. Sopyan mengatakan, pagar tembok setinggi 3 meter dibangun oleh Ketua RT diwilayah tersebut.
Namun, dirinya tidak mengetahui sebab dan alasan Ketua RT mambangun pagar tembok di tanah yang luasnya kurang lebih 100 meter.
“Alasannya katanya ketersinggungan, gara-gara saya laporkan ke polisi. Saya ngga ngerti, padahal sebelum dibangun, saya sudah peringkatkan, kalau dibangun pagar tembok itu, maka saya akan laporkan. Sekarang sudah dipagar setinggi itu, saya yang susah, karena dalam waktu dekat saya mau bangun rumah ditanah itu,” kata Sopyan, Rabu (22/9/2021).
Terpisah, ketika dikonfirmasi, Ketua RT 007/RW 06, Ary Syafrianto, mengakui perihal pembangunan pagar tembok yang menghalangi akses jalan ke tanah salah satu warga. Akan tetapi dirinya enggang menjelaskan sebab dibangunnya pagar tembok yang berada tak jauh dari rumahnya. Dia hanya mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Memangnya kenapa ya? Kami kan berhubungannya sama yang bersangkutan (pemilik tanah). Kami sudah sesuai prosedur ya,” singkatnya, saat ditemui dikediamannya, Jalan Menoreh 3, Perumahan Bukit Indah, Serua, Ciputat.
Mewakili Sopyan, selaku penasehat hukum, Andi Nawawi dari LSM Perkota Nusantara menegaskan, bahwa tindakan RT itu sudah menyalahi aturan, dan terkesan arogan.
“Sebenarnya sudah menyalahi aturan, kenapa seperti itu, karena tanah yang dipagar itu adalah tanah masyarakat. Berani dia melakukan seperti itu, itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (Andi N/ Red)