Berita Lennus, SATPOL PP Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan patroli terkait PPKM didapati tempat SPA atau panti pijat yang masih buka di masa PPKM di wilayah Serpong Utara, Jumat, (20/11/2021).
Sebanyak belasan terapis berhasil di gelandang ke markas komando Satpol PP Tangsel untuk dilakukan langkah tindak lanjut dan selanjutnya dari hasil pemeriksaan para therapis tersebut didapati terduga PMKS sehingga diserahkan ke Dinas Sosial Tangsel untuk proses berikutnya.
Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, terkait dengan surat edaran Dinas Pariwisata Nomer 443/4071 Tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum di perbolehkan di masa pandemi ini, maka pihak satpol PP kota Tangsel akan terus melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah tersebut.
“Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan,” Ujar Oki.
Ia menambahkan, berdasarkan awal dari tindak lanjutan tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah yang ada ditempat tersebut.
” kita telah lakukan pemeriksaan dan pendataan dan telah melimpahkan ke dinsos, selanjutnya satpol PP akan memanggil pihak2 terkait untuk langkah lebih lanjut dan koordinasi dengan Dinas Sosial dan dinas pariwisata,” Tambahnya.
Lanjut oki, para terapis yang diamankan sudah diserahkan ke Dinsos Tangsel dan dibawa ke rumah antara di kabupaten serang.
“Sebanyak 16 orang pada hari Minggu (22) , telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan yang berlaku,” Pungkas Oki. (Red/Rls)