Berita Lennus, TANGSEL,-Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji emisi punya standar baku dan ketentuan untuk jenis-jenis kendaraan untuk bisa lulus pengujian. Baku mutu emisi kendaraan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 05 tahun 2006 atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus, seperti Pergub DKI No. 66 Tahun 2020.
Oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia khususnya Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap Kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, Wajibnya kendaraan roda dua atau 4 untuk dilakukan uji emisi.
Senada dengan itu Kepala UPTD pengujian KIR Tangsel, Galang Andika mengatakan, hari ini kami dari Dinas perhubungan Kota Tangerang Selatan menggelar Uji emisi dalam rangka menjelang Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Selatan yang ke-13 yang jatuh pada tanggal 26 November 2021
Kegiatan ini berlangsung di Terminal Tipe B BSD Bumi Serpong Damai (BSD), kamis ( 25/11/2021) dengan tujuan agar masyarakat yang mempunyai Kendaraan untuk segera melakukan uji emisi dengan mudah Karena menurut dia, setiap kendaraan yang sudah berumur tiga tahun wajib di Uji Emisi,”jelas Galang.
Masih kata Galang, Pemerintah selalu berupaya agar lingkungan selalu bebas dari polusi udara yang di akibatkan oleh asap kendaraan
“Untuk itu saya berharap masyarakat segera melakukan uji emisi, kami selalu hadir di dinas perhubungan Kota Tangerang Selatan,”tuturnya
Target hari ini 100 Kendaraan namun saya cek data Alhamdulillah sudah lebih dari target yang mengikuti uji emisi, karena hari ini di samping sosialisai juga gratis.
Di singgung masalah Sanksi, Galang mengatakan saat ini pemerintah belum bisa mengatakan berapa, Namun itu pasti ada, nanti urusanya dengan Kepolisian yang bersangkutan yang menindak,” Pungkasnya. (Red)