Berita Daerah Hukum & Kriminal

Valencya Mengucapkan Terima Kasih Banyak Kepada Kuasa Hukumnya Asep Agustian, SH.MH Dan 10.Pengacara Serta Pihak Lain yang Telah Membantunya.

Berita Lennus, Karawang, Jabar – Sambil menangis haru, Valencya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kasus hukum yang menimpanya. Pernyataan itu disampaikan Valencya pasca pembacaan vonis bebas, di Pengadilan Negeri Karawang.

Ucapan terima kasih juga diucapkan Valencya kepada para pemberi petisi #SaveValencya yang jumlahnya mencapai tujuh ribu lebih di situs Change.org.

Karna tanpa bantuan masyarakat, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya dan sayapun bukan apa-apa, Ujar Valencya didampingi kuasa hukumnya di luar ruangan sidang.

Menurut Valencya juga menyampaikan, soal tiga kasus hukum yang masih ia jalani di luar kasus dugaan KDRT yang sudah divonis bebas.

Ini bukan kasus saya satu-satunya, masih ada kasus lain. Maka berikutnya, saya menguasakan kuasa hukum saya ke 11 pengacara, Ujar Valencya.

Diketahui, masih ada tiga kasus lain yang sedang dijalani Valencya. Baik Valencya, maupun kuasa hukum Valencya yang baru Asep Agustian, tidak merinci kasus apa saja yang saat ini sedang menjerat kliennya.

Lebih dari itu, Valencya memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang diduga masih mencemarkan nama baiknya di media sosial. Ia mempertimbangkan bakal melaporkan pemilik akun bila tidak berhenti melakukan dugaan pencemaran nama baik.

Sudah, sudah 20 tahun saya difitnah. Stop semua fitnah dan rekayasa, Ujar Valencya.

Pengakuan Valencya, ada beberapa orang yang masih berkata tidak benar terhadap dirinya di media sosial. Valencya mengenal salah satunya yang dulu pernah jadi karyawan di tokonya.

Sementara itu terpisah, kuasa hukum baru yang ditunjuk Valencya, Asep Agustian beserta 10 pengacara lainnya menyampaikan, bakal mengawal jalannya kasus lain yang menjerat Valencya.

Maka pada saat ini kami sampaikan (kepada Chan) sudahilah persoalan ini. Semua jadi bubuk, jadi abu, untuk apa? Ujar Asep yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.

Lanjut Valencya mengatakan, bahwa Chan itu bukan orang Indonesia dan sekali lagi saya ulangi Chan itu bukan orang Indonesia. Chan itu tidak punya rasa terima kasih terhadap seorang istri yang jadi sponsor dia sehingga dia menjadi seorang WNI, coba Chan menyadari diri dan jangan mencari persoalan, yang sudah, ya sudahilah, Ujar Valencya.

Menurut Asep Agustian, SH.MH sebagai kuasa hukum Valencya, meminta Chan membuktikan semua tuduhan kepada kliennya. Sebab, semua tuduhan harus berdasar, ujarnya. (Donfer)

Related posts

PEMKOT TANGSEL BERIKAN BANTUAN KE LUMAJANG.

admin@lennus

Pemkot Tangsel Tambah Kuota Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya

admin@lennus

Selamat! 44 Wartawan Dinyatakan Berkompeten Ikuti UKW Dewan Pers di Tangsel.

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.