Berita Daerah Ekonomi

INI DAFTAR HARGA ROKOK PER BUNGKUSNYA MULAI 1 JANUARI 2022.

Berita Lennus, Jakarta – PEMERINTAH akhirnya mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok pada 1 Januari 2022 mendatang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tersebut rata-rata sebesar 12 persen.

Dengan demikian, mulai tahun depan pun harga rokok akan naik rata-rata 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

“Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

“Harga Rokok per 2022”

Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp 1.905 HJE per bungkus: Rp 38.100

Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp 1.140HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp 1.140 HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 2.005 HJE per bungkus: Rp 40.100

Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700

Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
Sigaret Kretek Tangan

Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
HJE per batang: Rp 1.635.
HJE per bungkus: Rp 32.700.

Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000.

Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp 505 HJE per bungkus: Rp 10.100. (Don Fers / Red)

Related posts

Sholat Idhul Adha 1443 Serta Penyembelihan Hewan kurban Di Masjid Jami Aisyah Syamsi

admin@lennus

POLSEK PAMULANG MAKSIMALKAN LAYANAN VAKSINASI MERDEKA AGLOMERASI TAHAP II UNTUK MENCAPAI TARGET.

admin@lennus

BPPKB BANTEN DPAC Pamulang Tangsel Menghadiri Harlah BPPKB BANTEN Yang Ke 24 Pandeglang Banten
Tangsel,17/07/2022

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.