Berita Lennus, Tangsel – SatResnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan Sabu Seberat 1000 gram, yang di sita dari tersangka JL. jika diakumulasikan rupiah setara dengan seharga Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Rencannya barang haram tersebut akan di edarkan di malam pergantian tahun.
Kronologi kejadian, berawal dari hasil penangkapan tersangka AL, dan SY di wilayah Pondok Aren kota Tangsel, dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebesar 0,32 (nol koma tiga dua) gram, pada Selasa 21 Desember 2021, ucap Kapolres Tangsel AKBP, Iman Imanuddin dalam keterangan persnya Ju’mat, (24/12).
“Berdasarkan Intrograsi AL mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari penguasaan tersangka JL adalah miliknya, yang didapat dari seseorang inisial AK (DPO), pada Kamis 16 Desember di daerah Padeglang Banten. Setelah mendapatkan nakotika jenis sabu tersebut tersangka AL menuju tempat tersangka SY untuk memisah-misahkan sabu sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening rencananya akan di edarkan saat malam pergantian tahun.
Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan dua puluh ribu jiwa pemakai narkotika jenis sabu. Terkait jaringan ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AK (DPO) maupun tersangka lainnya.
Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas Iman. (ags)