Berita Lennus, Lampung utara – Berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku tentang Pemerintahan Desa, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no:110 tahun 2016, maka keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sangat di perlukan sebagai bentuk Fungsi peran serta dan keterwakilan warga masyarakat di dalam pemerintahan Desa.
Atas Dasar tersebut dan mengingat pentingnya keberadaan dan Peran Fungsi BPD dalam Pemerintahan Desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta Kecamatan Abung timur, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung utara, agar segera memperoses usulan dan menetapkan beberapa nama calon Pergantian Antara Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Surakarta, sesuai hasil musyawarah BPD bersama Warga masyarakat, yang di laksanakan pada hari Jumat 10 Desember tahun 2021 lalu, untuk segera di tetapkan dan dilakukan Pengesahan.
Hal ini di sampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua BPD Desa Surakarta, Wira Hadi Kusuma mewakili Anggota BPD, Jauhari, Rosita, Aan Komaidi, Rano Karno, dalam pernyataan sikapnya, mewakili BPD Desa Surakarta, rabu (02/02/2022).
Menyikapi terhambatnya proses usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta,” Dengan ini kami meminta, kepada Pemerintah Kabupaten Lampung utara, untuk segera menindak lanjuti proses usulan dan menetapkan Nama-nama calon Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota BPD, sesuai hasil musyawarah BPD bersama warga masayarakat desa, yang telah sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku, dan telah di ajukan usulanya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung utara melalui Pemerintah Kecamatan Abung timur sesuai aturan yang berlaku,” terang Wira Hadi Kusuma.
Selanjutnya,” Mengenai terhambatnya proses di tingkat Kabupaten, akibat adanya Dua berkas usulan yang di ajukan Kecamatan Abung timur,” Kami tegaskan, bahwa BPD Desa Surakarta hanya mengusulkan satu berkas usulan dengan nomor surat : 470/101/SKT-AT/XII/2021, prihal : usulan pengurus dan anggota BPD Desa Surakarta tahun 2020-2026, berdasarkan hasil musyawarah BPD bersama warga masyarakat yang tertuang dalam Notulen dan di tanda tangani serta di perkuat oleh surat pernyataan Pj Kepala Desa Surakarta beserta Dokumen Bukti terlampir, yang di tindak lanjuti usulanya oleh Kecamatan Abung timur kepada Pemerintah Kabupaten Lampung utara dengan surat : 141/247/46-LU/2021, yang di tujukan kepada Bupati Lampung utara Cq: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pada tanggal 13 Desember 2021,” tandasnya.
Tambahnya lagi,” Oleh karena itu, maka kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung utara, agar segera memperoses usulan dan menetapkan nama calon Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota BPD Desa Surakarta, sesuai usulan hasil musyawarah BPD bersama warga masyarakat, dan mengabaikan usulan serupa dari pihak manapun.
Karena kami menduga, Timbulnya Polemik pada Proses pengajuan usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta, akibat dari adanya Dua usulan berbeda, yang sengaja di lakukan oleh Camat Abung timur,” tegas Wakil Ketua BPD Desa Surakarta.’ { LE }