Berita Lennus, Tulang Bawang Barat, Lampung – Bantuan Tiyuh sakti jaya,kecamatan batu putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga dibuat ajang pungli,oleh ketua pengelolanya.
Bantuan yang merupakan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang diturunkan oleh pemerintah,untuk mengurangi beban kemiskinan bagi masyarakat kurang mampu malah diduga ada penarikan kepada penerima bantuan tersebut.
Kemudian ada beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya bahwasanya mereka mengatakan kepada tim awak media dan lembaga banwasanya ada penarikan dana sebesar 25000 per dua sak nya,dan kemaren saya mendapatkan 6sak dan diambil dana 75,000 ribu rupiah itupun kami tidak tau tentang penarikan dana tersebut,dengan alasan sebagai ongkos kuli dan mobil.
Lanjut,,tim media melusuri kediaman ketua pengelola (RH)untuk dimintai keterangan yang jelas,masalah penarikan tersebut,dia mengatakan kepada awak media,ia mas emang benar dua sak 25,000 ribu rupiah,dengan alasan yang tidak jelas,kemudian tim media bertanya berapa jumlah penerima bantuan tersebut,dia mengatakan yang baru 80 orang,rata rata 6sak,dan yang lama 60 orang berpreasi ada yang 3sak dan 4sak,menurut keterangan masyarakat penarikan tersebut,memang sudah terbentuk dari awal bantuan itu diturunkan.
Kemudian selang beberapa hari,mereka sebagai ketua pengelola,menunjukan surat berita acara,hari juma,t tanggal 12,2021 yang berisikan kesepakan masyarakat tentang penarikan bantuan tersebut,setelah mencuap ya berita dipublik mengenai penarikan bantuan BPNT yang terjadi dikalangan masyarakat dan publik.
Kami selaku masyarakat Tiyuh sakti jaya,memaklumi dengan ada penarikan tersebut,tapi kami meminta yang sewajarnya,jangan pula dibuat ajang pungli demi kepentingan pribadi,dan kelompok,bukankah bantuan yang diturunkan pemerintah itu gratis,tapi kok malah dipungut biaya yang tidak wajar,ucap beberapa mesyarakat ditiyuh sakti jaya.
Kami meminta kepada dinas instansi terkait,dan penegak hukum,agar dapat menelusuri bantuan PKH dan BPNT yang ada ditiyuh sakti jaya,jangan sampai bantuan yang diturunkan untuk masyarakat setempat,disalah gunakan,karena dengan adanya bantuan tersebut dapat membantu perekonomian dan mengurangi beban masyarakat Tiyuh sakti jaya,melanggar peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan,sesuai peraturan pungli adalah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam,UU nomor 31 tahun 1999,junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,pungutan liar,adalah termasuk tindak pidana merupakan kejahatan luar biasa(extra ordinary crime)yang harus diberantas dengan hukuman yang berlaku ,semoga kedepan nya semua pengelola bantuan (BPNT)tersebut dapat memberi contoh untuk masyarakat yang lebih baik lagi. (Srb/Red)