Berita Lennus, Tangerang – Sengketa informasi Publik yang terjadi antara ketua umum LSM Perangkap dengan kepala dinas pendidikan kota Tangerang akhirnya diproses melalui mekanisme persidangan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, Komplek Gedung Negara Jln. Brigjend K.H Samun kota Serang Provinsi Banten, Kamis 17 Maret
2022.
Saat waktu sidang di istirahatkan , awak media mencoba mewawancarai Mohamad Arfan , Sekdis dinas pendidikan kota Tangerang sebagai salah satu perwakilan yang tugaskan oleh kepala dinas untuk hadir dalam persidangan tersebut.
Namun Mohamad Arfan terlihat gugup dan menjelaskan bahwa dirinya tidak berani memberikan keterangan
” Saya tidak berani memberikan keterangan, silahkan hubungi Pak kadis ” Jelas Mohamad Arfan disampaikan dengan suara yang terbata -bata.Kamis (17/3/2022)
Lain halnya dengan Andri Ferdinan Silaban Ketua Umum LSM Perangkap dengan tegas menyampaikan, bahwa dirinya akan menindaklanjuti hasil sidang sengketa informasi publik dengan mengadukannya kepada Ombudsman
” Dalam persidangan tersebut saya merasakan adanya indikasi keberpihakan. Karena itu Kami akan mengadukannya kepada Ombudsman
Bagi kami, proses persidangan sengketa informasi publik bukanlah kalah atau menang, tetapi sebagai salah satu bagian dalam upaya mendorong atau menekan para pejabat publik yaitu yudikatif, legislatif dan eksekutif agar memenuhi kewajibannya ,melayani masyarakat yang terkait dengan informasi fublik sesuai amanah UU No 14 Tahun 2018 ” Kata Andri. Kamis ( 17/3/2022)
( Asep WW/ Heru Jundana )