Selasa (12/4/22) Pukul. 14 Wib. Ketua Kelompok tani. Cahaya baru Desa Srimulya Kecamatan. Pampangan. Oki. Zainal beserta Anggota,,,melaporkan Ali Sadikin. Yang sudah menyerobot, merusak, menjual belikan lahan persawahan milik Kelompok tani di Desa Srimulya. Lahan desa tersebut dijual belikan kepada. Cipto Pengusaha dan dikeluarakan surat jual beli oleh Kades desa terbut.
Alhamdulilah laporan masyarakat sudah diterimah oleh pihak kepolisian. Polres. Oki dgn nomor. LP/B/160/4/2022/SPKT/POLRES/OKI.
ketua Trc Bpan Ai Sumsel. Mengatakan kepada Awak media. Lennus. Lahan Kelompok Tani adalah Aset desa yg tidak bisa dijual belikan hanya bisa diusahakan oleh masyarakat, apabila ada terkaitan kepala yg ada bermain di lahan milik desa tersebut. Kami sebagai. Lembaga Aliansi.
Badan Penelitian Aset Negara. Akan menindak lanjutinya. Dan melaporkan ke intansi berwenang. Sesuai dengan visi. Lembaga kita sbgai lembaga kontrol sosial. Mengawasi, mencermat, menyikapi, apabila ditemukan pejabat penyalah guna anggaran. Kami tidak segan melaporkan ke. Presiden. Melalui Ketua Umum. Aliansi Indonesia. (Amin/Team)