Dilansir dari Mata-Pers-Indonesia .
beritalennus.co.id, Bekasi – Sebanyak tiga Instansi dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) ke kantor Kejaksaan Agung RI pada Kamis (6/4/2022) lalu. Diantaranya, Disperindag, Dinas Pendidikan dan Perumda PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.
Ketua Umum ARB, Machfudin Latif mengatakan, pihaknya ketempat Penegak Hukum tersebut untuk memberikan surat kepada Jaksa Agung dilengkapi sejumlah dokumen yang diduga ada beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Latif mengungkapkan bahwa ia memberikan bukti tindak pidana korupsi yang ada di Kota Bekasi, merekapun enggan melaporkan kepada Lembaga Hukum di Bekasi karena kami telah minim kepercayaan terhadap Lembaga Penegakan Hukum yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kami kesana untuk memberikan surat beserta dokumen hasil kajian dan data pendukung terkait tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Bekasi. Kami enggan untuk melaporkan hal ini kepada lembaga hukum yang ada di Kota Bekasi meningat telah hilangnya kepercayaan kami,” tegas Ketua Umum ARB, Latif, Senin (30/5/2022
Surat dan dokumen ARB, sambung Latif, diterima langsung oleh Staff pada Bagian Persuratan dan Kearsipan Biro Umum Kejagung RI dan akan segera disampaikan ke Jaksa Agung melalui Staff Jaksa Agung karena dalam surat tersebut tertuju kepada Jaksa Agung.
Ditempat yang sama, Sekjend DPP Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejagung RI agar temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan pihaknya segera diusut tuntas.
“Ya, kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejagung pasca surat beserta dokumen pendukung yang sudah kita sampaikan agar dugaan tindak pidana korupsi pada tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi segera diusut tuntas sampai keakarnya,” terang Steven.
Tak sampai disana, sambung Steven, kami juga berencana akan melaporkan KEJARI Kota Bekasi ke KOMJAK Kejagung Republik Indonesia.
“Hal itu atas adanya dugaan buruknya kinerja dan pelayanan serta penindakan Hukum dari Kejari Kota Bekasi atas Laporan-laporan dugaan kasus korupsi yang telah dilayangkan oleh masyarakat Kota Bekasi, dan hal tersebut adalah sebuah kejahatan,” tegas Steven mengakhiri. (Team)