beritalennus.co.id, Tulang Bawang Barat, Lampung – Terkait pemberitaan dugaan Tokoh Agama yang yang sangat mudah Menikahkan Orang di bawah tangan atau yang di kenal dengan Nikah Sirih, beberapa hari yang lalu di salah satu Tiyuh yang berada di Kecamatan Way Kenanga.
Saat di Konfirmasi Kadek Suhartene selaku Kepalo Tiyuh Indraloka Mukti terkait Dugaan Pernikahan Siri dan Kepalo Tiyuh menjelaskan, iya Mas terkait Pernikahan Siri saya tidak tau karna itu bukan ranah Saya melainkan ranah KUA setempat mungkin kalau menurut Agama itu sah maka nya di lakukan pernikahan Siri, namun kalau akan di benahi supaya bisa mendapatkan Buku Nikah Kami Aparatur Tiyuh siap untuk membantu admitrasi nya Pungkas” nya.
Selanjut nya Kami mencoba kembali untuk menelusuri kebenaran nya di Tiyuh Indraloka Mukti tersebut, Kami mendapatkan bukti dan Keterangan dari beberapa Masyarakat setempat itu semua benar ada nya.
Fasal” nya dari bukti dan keterangan Masyarakat yang Kami jumpai bahwasan nya dalam Satu Bulan di Bulan Mei Tahun 2022 sudah Dua kali di langsungkan Pernikahan di bawah tangan atau Nikah Siri.
Di mana acara Pernikahan Siri tersebut berlangsung di Rumah salah Satu Warga tepat nya di Dusun blok F, RT 01, Tiyuh Indraloka Mukti yang berinisial” SG dengan Seorang Laki-laki berasal dari Dente Teladas Kecamatan Tulang Bawang, yang mana Surat-surat Pernikahan nya tidak Jelas.
Tak berselang lama cuma dalam hitungan Hari Pernikahan Siri kembali terjadi sebut saja SG selaku Wali atau Orang Tua dari RN, ingin Menikahkan Anak nya dengan Laki-laki dari Mesuji Brabasan yang akan di Nikahkan Sirih lagi oleh Tokoh Agama.
Dan di Saksikan oleh Aparatur Tiyuh dan Warga setempat yang menghadiri Undangan Pernikahan tersebut.
Kami mencoba Konfirmasi kepada salah satu Warga yang menghadiri Nikah Siri tersebut, terlihat Warga merasa kecewa dengan acara Pernikahan tersebut Fasal nya Undangan Akat Nikah Siri akan di mulai pukul 09:00 akan tetapi acara nya di mundurkan di mulai Pukul 11:30.
Di karenakan mempelai Pria tidak mempunyai data diri yang di perlukan untuk syarat Pernikahan seperti, Surat menumpang Nikah, KK, dan KTP serta masih mengurus Surat Domisili tutur” Warga pada saat di Konfirmasi dan tak ingin di sebutkan Nama tutup” nya kepada Kami.
Dari hasil Kami Infestigasi di Lapangan begitu mudah nya syarat Nikah Siri di Tiyuh Indraloka Mukti, untuk itu Kami berharap kepada Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Kenanga untuk Mengambil Sikap dan Tindakan Tegas supaya Kedepan nya tidak ada lagi Pernikahan Siri Seperti ini.
(Rosi / Red)