beritalennus.co.id Kota Tangerang – Tangerang, terkait kejadian sebelumnya diberitakan adanya pemberian obat penurun panas kedaluwarsa kepada salah satu balita yang mengikuti BIAN di Posyandu Kenanga Kecamatan Karang Tengah , Ketua Umum Perkumpulan PERANGKAP Andri Ferdinan, merasa perlu memperoleh fakta dan kepastian yang transparan dikatakanya kepada media online Lensa Nusantara ” ada faktor culpa yaitu kealpaan yang merugikan pihak lain diatur dalam KUHP pasal 361, sanksinya jelas dan kepastian hukum juga jelas, jadi masyarakat benar-benar mengawal dan mencegah praduga lainnya.
sebelumnya, tanggapan pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang melalui kepala dinasnya di beberapa media online dikatakanya ” Diketahui, kelalaian pemberian obat kadaluarsa terjadi pada balita bernama Arkaa, usai mengikuti Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Dimana balita tersebut diberikan obat penurun panas jika terjadi KIPI usai imunisasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggareni menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 8 Agustus 2022 bahwa petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kadaluarsa di dalam tas Posyandu, kemudian langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas.
Namun, saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas.
Pada Selasa, 9 Agustus 2022, saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan.
(Tim / Red)