beritalennus.co.id Kota Tangerang, Rencana gugatan sengketa informasi publik tehadap beberapa sekolah Menengah Atas Negri ( SMAN ) Di Kota Tangerang ternyata bukan hanya sebatas gertakan semata, terbukti setelah awak media menulusuri lebih jauh , beberapa surat Gugatan Sengketa Informasi sudah teregistrasi di Komisi Informasi ( KI ) Banten dengan termohon SMAN 3 Kota dan SMAN 12 Kota Tangerang
“
Andri Ferdinan Silaban Ketua Umum Perkumpulan Perangkap selaku pemohon , mengungkapkan kepada awak bahwa dirinya sudah siap dengan segala konsekwensi yang harus dihadapinya
” Saya sudah siap dengan segala konsekwensi yang harus saya hadapi, tentunya saya juga harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan nanti,
Dan hal itu bukan baru kali ini, sebelumnya pun saya sudah melakukan hal yang sama , tehadap beberapa instansi kepemerintahan ” Ungkap Andri Ferdinan Silaban Kepada awak media melalui hubungan telepon seluler. Kanis ( 24/8/2022)
Menyikapi hal tersebut salah seorang pemerhati pendidikan Kota Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan kepada awak media bahwa apa yang dilakukan oleh Perkumpulan Perangkap sudah sangat tepat bahkan perlu diapresiasi
” Apa yang dilakukan oleh Ketua umum Perkumpulan Perangkap sudah sangat tepat, dan hal itupun bisa dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang tidak puas dengan pelayanan informasi publik yang diberikan oleh Lembaga , yayasan , perusahaan terlebih instansi – instansi terkait dan itu dilindungi oleh Undang-undang
Dengan adanya Komisi Informasi ( KI ) Banten sebagai salah satu lembaga negara yang dilindungi oleh Undang-undang masyarakat akan semakin terlindungi atau terlayani dengan baik terkait pelayanan informasi publik ” Tukas AS salah seorang pemerhati pendidikan saat di temui di salah satu Perguruan Tinggi Islam di Kota Tangerang.Kamis ( 24/8/2022)
(Tim / Red)