Berita Daerah Hukum & Kriminal Pendidikan Sosial

Diduga Bantuan PIP di Gelapkan Oleh Kepala Sekolahnya Sendiri Akan Segera Dilaporkan.

beritalennus.co.id Lampung – Diduga Kepala Sekolah MTS Darul Ulum Buay Bahuga, Kecamatan Buay Bahuga ,Kabupaten Way Kanan Diduga menggelapkan bantuan PIP, selasa 09/09/2022.

Bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk meringankan baban bagi wali murid dan murid yang bersekolah di MTS darul ulum buay bahuga,malah diduga digelapkan kepala sekolahnya berinisial,(tarmudin)mengenai bantuan tersebut.

Saat tim turun dilapangan dan menelusuri kediaman siswa dan siswi yang bersekolah di MTS darul ulum buay bahuga,mereka menerangkan bahwa anak mereka selama bersekolah di MTS darul huda buay bahuga sungguh miris dengan bantuan tersebut yang di anehnya lagi selama mereka bersekolah di MTS darul ulum buay bahuga,mereka tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut,sedangkan nama mereka tercantum di daftar penerima program bantuan tersebut,ucap mereka.

Bukan dengan adanya program bantuan PIP itu dapat dipergunakan untuk siswa dan siswinya yang bersekolah di MTS darul ulum buay bahuga,termasuk pembayaran yang di anjurkan oleh pemerintah bagi siswa dan siswi yang kurang mampu.

Kemudian tim menelusuri kediaman kepala sekolah MTS darul ulum buay bahuga yaitu pak (Tarmudin)untuk di mintai keterangan,tapi sangat disayangkan dia tidak ada di kediaman nya,pukul 05 wib.

Itulah hasil tim awak media dilapangan diduga bantuan PIP tersebut yang di kucurkan MTS darul ulum buay bahuga ,diduga ada kejanggalan,dan bantuan tersebut tidak dibagikan sama sekali sejumlah 58 siswa dan siswi pada tahun 2021.

Kami meminta kepada KEMENAG Kabupaten Way Kanan dan KEMENAG Provinsi Lampung agar dapat mengkroscek bantuan tersebut agar dapat diberikan kepada yang berhak memdapatkan nya,dan apabila berita ini kami tayangkan kami akan angkat didalam group jurnalis termasuk yang ada di Provinsi Lampung,karna apabila dan barang siapa yang terang terangan melawan hukum akan dikenakan sangsi danelanggar pasal 372 KUHP dan UU nomor 31 tahun 1999,tentang tindak pidana korupsi,dan dihukum maksimal hukuman yang seberat berat 4 tahun penjara.

(RB / Tim Beritalennus Lampung)

Related posts

Di Paripurna DPRD Bupati Tulang Bawang sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021

admin@lennus

Kasal : Perjuangan Bangsa Melahirkan Patriotisme dan Semangat Cinta Tanah Air

admin@lennus

Sankara Mulia Nusantara Memberikan CSR ke APEDI Untuk Program Pemberdayaan Desa

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.