Berita Ekonomi Home Hukum & Kriminal Politik Sosial

Kajari Tangsel Menggelar Konferensi Pers PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak )

beritalennus.co.id Tangsel – Kejaksaan Negeri Tangsel menggelar Konferensi Pers Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penangan perkara yang dilakukan oleh Pidsus dan Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap/incraht Sejumlah 2.349.058.028,- (dua milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta lima puluh delapan ribu dua puluh delapan rupiah). Yang diadakan di Kantor Kejari Kota Tangsel di Jl. Promoter No. 2 Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangsel. Kamis (13/10/22).

” Kajari Silpia Rosalina S.H,M.H di dampingi Oleh ( Kasie Intel ) Purkon Rohiyat SH,( Kasie Pembinaan ) Ahmad Fatahilla SH,MH ( Kasie Pengelolaan BB & BR )Robby Hermansyah SH,( Kasie Pidum ) Herdia Malda K,( Kasie Pidsus ) M.Riza Pahlawan S,H dan beserta pejabat struktural lainnya,menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap/incraht Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan eksekusi uang sebesar Rp. 1.122.537.028,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua puluh delapan rupiah) yang berasal dari 2 Terpidana Yaitu :
Terpidana SUHARYO, SH, dengan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah disetorkan pada tanggal 29 Maret 2022, beserta uang pengganti sejumlah Rp. 386.537.028,- (tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua puluh delapan rupiah) telah disetorkan pada tanggal 8 Maret 2022 , bersama terpidana Hj.Rita Juwita M.Pd, dengan denda uang sejumlah Rp.50.000.000,- lima puluh juta rupiah) dan disetorkan pada tanggal 08 Maret 2022,beserta uang pengganti sejumlah Rp.736.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang telah disetorkan pada tanggal 8 Maret 2022 “

” Silpia juga menyampaikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap/incraht Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan telah melaksanakan eksekusi 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Rush 1.5 S A/T Tahun 2019 No. Pol : B 1124 WZP Warna Hitam Metalik No. Sin : 2NRF839171 No. Ka : MHKE8FB3JKK026772 dan 1 (satu) buah STNK Mobil Merk Toyota Rush 1.5 S A/T Tahun 2019 No. Pol : B 1124 WZP Warna Hitam Metalik No. Sin : 2NRF839171 No. Ka : MHKE8FB3JKK026772 dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan “

” Lanjut Silpia menyampaikan kepada awak media bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.1.226.521.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) berasal dari 2 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/incraht, yaitu :
Perkara atas nama Terpidana ZHOU YANHUA, sebesar Rp.993.521.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah), kasus posisi singkat Terpidana ZHOU YANHUA yang pada waktu itu di bulan Maret tahun 2022, bertempat di Sentral Cargo Tangerang Serpong. Jl. Raya Serpong KM.8, Kampung Wates, RT.002 RW.003, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya “

” Dan hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar 1.564.600 batang X Rp 635,00 per batang = Rp 993.521.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta fima ratus dua puluh salu ribu rupiah) dalam
perrkara atas nama terpidana ALBERT TANUDJAJA sebesar Rp. 233.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah)

” Setiap penanganan perkara kami ada SOP nya,kami juga berkomitmen untuk memberantas korupsi ,trima kasih untuk BRI ( Bank Rakyat Indonesia) yang sudah membantu membawa uang tersebut sebagai barang bukti yang telah disita dalam berkas perkara melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf a, b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan ” Demikian yang telah di sampaikan Silpia Rosalina kepada para awak media.

(Rani / Red )

Related posts

PAMULANG JUARA MTQ XIII TINGKAT TANGSEL

admin@lennus

Masyrakat Desa Sekecamatan Gumay Talang Hadiri Undangan Bantuan Langsung Tunai di Kantor Pos Lahat

admin@lennus

Apel Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Wali Kota Benyamin

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.