beritalennus.co.id Lampung Selatan -14/10/22.Dana bantuan Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dan siswi sekolah guna membantu kebutuhan siswa siswi sekolah sesuai petunjuk teknis dan panduan pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah.
Mekanisme pengembangan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pemantauan pihak pemerintah atau pihak kementerian agama Kabupaten maupun provinsi.
Namun masih adanya oknum Kepala Sekolah yang diduga selewengkan anggaran tersebut , seperti hal nya Oknum Kepala MIS MATHLAUL ANWAR Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan diduga kuat telah melakukan tindakan penggelapan dan pemotongan dana program Indonesia pintar(PIP) dugaan tersebut mulai terkuak saat tim bertemu dengan wali murid yang tidak mau disebutkan namanya,iya mengatakan anaknya tidak pernah mendapatkan bantuan dana PIP sedangkan nama anaknya ada dalam daftar siswa penerima bantuan.
“Pak ini ada nama anak saya tapi kog tidak dapat ya pak” Terangnya.
Disisi lain ada juga wali murid mengatakan “anak saya mendapatkan dana PIP sebesar Rp.450.000 akan tetapi yang saya terima hanya Rp.300.000 karena dipotong untuk administrasi Rp.50.000 dan Rp.100.000 untuk sumbangan Masjid tapi kog dipatok dan kami hanya terima uangnya Rp300.000 saja” tutupnya.
Tim menemui kepala sekolah inisial (S ) membenarkan dan mengatakan sudah melalui Musyawarah Komite.
“Iya pak memang kami ambil Rp.150.000 untuk pembuatan musolla dan sudah melalui kesepakatan wali murid dan komite” tutupnya.
Lagi lagi komite yang dijadikan tameng untuk meraup keuntungan dan jelas jelas sudah menyalahi Juknis penyaluran PIP.
Kami berharap kepada Kemenag serta instansi terkait dan Aparatur Penegak Hukum agar bertindak tegas supaya hal serupa tidak terulang lagi.
( Tim )