beritalennus.co.id Kota Tangerang – surat nomor 490/391 Yankes/XII/2022 Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat pemberhentian izin operasional RS KARANG TENGAH MEDIKA di jalan Karyawan 4 kota Tangerang, dalam surat tersebut disebutkan pihak rumah sakit belum mengajukan perpanjangan Izin Usaha.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 KBLI 86103, dimana pihak Rumah Sakit harus menghentikan kegiatan operasionalnya kecuali untuk kegawatdaruratan dan pasien yang sedang rawat inap. Surat tersebut ditandatangani tanggal 20 Desember 2022 dan efektif berlaku tanggal 23 Desember 2022.
Dari pihak media coba meminta informasi kepada kepala dinas kesehatan kota Tangerang ibu Doni Anggraeni melalui pesan WhatsApp, tapi belum ada jawaban.
Masyarakat di wilayah karang tengah berharap permasalahan administrasi tersebut cepat selesai karena membutuhkan pelayanan kesehata dari rumah sakit RSKTM, seperti dikatakan oleh ,Bu Meri ” saya dekat rumahnya dengan RSKTM dan pelayanan nya juga memuaskan.
Andri / Red