beritalennus.co.id Sumsel Kabupaten Ogan komring Ilir Kecamatan Jejawi Desa Tanjung Ali. Selasa (02/01/22)
Proyek pembangunan yang sudah di program kan oleh pemeritah pusat, dan propinsi maupun kabupaten
Baik itu melalui PUPR atau pun program Aspirasi DPRD yang menelan dana anggaran cukup besar.
Sering sekali terjadi oleh pihak ketiga (3) alias Pemborong di jadikan ajang mencari ke untungan yang cukup besar untuk memperkaya dirisendiri bukan untuk kemakmuran rakyat sedangkan proyek program pemeritah dari uang rakyat.
Sama hal nya yang sudah terjadi di desa Tanjung Ali program pemeritah pembangunan proyek jalan yang di kerjakan oleh pihak 3) pemborong Tidak memasang papan rap anggaran di lokasi proyek jalan yang sedang di kerjakan ini sudah melangar aturan dan undang undang (KIP) keterbukaan impormasi public no 14 tahun 2008.
Tetpisah awak media mengkompirmasih salah satu pekerja proyek jalan tersebut menuturkan kepada awak media Pak jalan ini kami hanya bekerja biasa bukan Pemborong nya terang nara sumber
Kuat dugaan proyek jalan ini di mark up oleh pihak Pemborong
(RUSDI)