beritalennus.co.id Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan disampaikan Dinas Tenaga Kerja himbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan agar mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor: 400.8.1/1446/DISNAKER/2023 menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan agar mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.004.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. (5/4/23)
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan, pasal 5 ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun poin-poin penting sebagai tindak lanjut dari SE Kemenaker dimaksud adalah sebagai berikut:1.Seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR. Ini sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh diperusahaan paling lambat 7 hari sebelum Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

2.Perusahaan yang tidak mematuhi atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diberi sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar.
3.Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan telah membentuk Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023, Untuk menampung aduan, aspirasi pekerja/buruh yang merasa bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.
4.Diharapkan media/pers membantu penyebarluasan informasi Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023.
5.Tata cara Penyampaian pengaduan kepada posko dilaksanakan dengan Dua metoda yaitu bisa tatap muka langsung atau pelapor dapat menghubungi nomor telepon Tim Reaksi Cepat 0851 7310 4470 / 0812 8829 3843 / 0859 5403 6943 (Bapak Ridwan) untuk menyampaikan subtansi keluhan.
Dari keterangan menjelaskan bahwa Tim Reaksi Cepat akan menanggapi paling lambat 1×24 jam yang akan diinformasikan kepada pelapor jadwal bertemu tatap muka (tempat, waktu, petugas pelayanan).
Cara lain yakni dapat secara Online, pelapor dapat mengisi formulir google form dengan link https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR20 dan Screenshoot bukti pengaduan di kirimkan melalui WA 0851 7310 4470.
Posko akan melakukan konfirmasi tindak lanjut ke perusahaan sesuai dengan aduan pelapor dan pelapor akan mendapatkan informasi paling lambat 3×24 jam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, S Maringan HS menegaskan, menjamin kerahasiaan data pelapor. Apabila nomor kontak di atas tidak dapat merespon maka pelapor dapat langsung menghubungi Kapala Dinas dinomor telepon 0812 8882 4888, Alur proses pengaduan terlampir.

Dari himbauan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Arief R. Wismansyah berpantun “IKAN BERENANG DI AIR BENING, IKAN DI TANGKAP OLEH SI SINGA. KETIKA THR MASUK KE REKENING, SENYUM SUMRINGAH HATI BERBUNGA,”
Ketua Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 ini disampaikan dan terimakasih. Ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Red