Berita Ekonomi Home Sosial

Kepala Kampung Gunung Tapa Tengah Telah Mengakuin Kesalahannya Mengenai Pengelolaan Dana Desa

beritalennus.co.id Tulang Bawang Lampung – pada kesempatan acara pelatihan Hukum dan Perlindungan Masyarakat kepala kampung se Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Jumat 14 /.04/2023

Setelah awak media bertemu dengan kepala kampung gunung tapa tengah. mempertanyakan terkait pengelolaan anggaran dana desa tahun 2021 s/d tahun 2022.

Kepala kampung gunung tapa tengah berinisial YN, tidak memberikan komentar, bahkan dia
Meyampai kan permohonan maaf kepada awak media bahwasanya saya manusia biasa tentu dalam pelaksanaan tugas sebagai panutan masyarakat baik di dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa tentu banyak kekurangan dan kesalahan,” ucap nya di Hotel Le’man.

Menurut Hasil tim infestigasi awak media
Di lapangan ada temuan di kampung tersebut dan ada kejanggalan dalam pengelolaan Agaran Dana desa (DD). hal tersebut pada saat tim intivigasi menyelusuri atau menghimpun di lapangan. Menurut warga Masyarakat setempat itu memang ada kejangalan.

Contoh Pengadaan pembangunan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk Rp 131627000
Dan pengembangan tanaman ubi kayu / singkong Rp 178.200.000
Lanjut nya tercipta sistem informasi Desa di tahun 2022 Dan Selanjut nya pada tahun 2021 pembangunan / rehabilitasi jalan desa 1000 X 3 M, Rp 296.260.000

Hal tersebut menurut warga masyarakat
Dengan anggaran yang sangat fantastis mengharapkan agar dapat menunjang perekonomian masyarakat kampung Gunung Tapa tengah jika tereliasasi dengan benar ,” keluh nya.

Harapan kami dari tim intivigasi di Lapangan kepada pihak dinas terkai bisa turun di Lapangan untuk korcek ulang di kampung tersebut.

Sebab sesuai dengan peraturan menteri dasar undang undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Menurut Dasar undang undang 1945, pokok pers dasar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,undang undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyenggaraan,

Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial konterol, serta pencanangan penyelenggaran yang bersih berwibawa dan transfaran, Akuntable yang bebas (KKN) harus kita perjuangkan.

Sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik ( KJI ) kami insan jurnalis yang mempunyai Hak mencari memiliki dan menyebarlus kan informasi kepada publik, Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh kampung gunung tapa tengah kecamatan gedung meneng kabupaten tulang bawang Tuba,

Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luas kan informasi untuk di ketahui oleh warga masyarakat ( publik)pemrintah TNI/polri Lembaga swasta serta berhak mengetahui perkembangan dan informasi selanjutnya.

Tim

Related posts

Kunjungan Kerja Dandim O604/Karawang Ke Koramil 0409/Telagasari dan 0408/Cilamaya.

admin@lennus

Bangun Lapangan Voly, Satgas 131/Brs Salurkan Hobby Pemuda Kampung Nyamuk Papua

admin@lennus

Ditutup Pilar, Perwakilan ITI dan SMA N 2 Tangsel Jadi Juara Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna 2023

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.