beritalennus.co.id Tangsel – Imang Halim korban mafia tanah kembali mendatangi Polres Metro Tangerang Selatan, pada Senin 17 April 2023.Bertujuan untuk mendesak aparat supaya segera menetapkan satu pelaku mafia tanah lagi (Rahman) sebagai tersangka.
Saat ditemui awak media,di Markas Polres Tangsel, Imang Halim pun menjelaskan sedikit kronologis peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan yang menimpa dirinya itu. “Bermula pada tahun 2013, saya membeli tanah akan tetapi ternyata,tanah itu tidak ada.Oleh sebab itu saya melaporkan terlapor mafia tanah ke Polres Tangsel,” cetusnya.
Kedatangan saya ke Polres Tangsel ini terkait masalah saya sebagai terlapor dan telah melaporkan Pak Cahyono yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.Hasilnya dari penyelidikan aparat,kata pria berkaca mata itu, satu mafia tanah (Cahyono) berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara. “Pak Cahyono sudah ditahan,” tandasnya.
Imang pun menerangkan dengan jelas dan lugas. “Jadi, pada tahun 2013, Pak Cahyono menjual tanah, tanahnya Rahman ahli waris ret gepeng. Saat itu, disetujui, dijual dengan harga Rp 500 ribu per meter,” urainya.
Kemudian saya membayar secara per tahap sampai Rp 2,4 miliar. “Tapi,faktanya barang itu tidak ada.Sampai akhirnya,tahun 2022, saya laporkan kasus ini ke Polres Tangsel karena tidak ada niat baik dari Pak Cahyono dan Rahman sebagai ahli waris yang punya tanah itu,” terangnya.
Saat ini saya mau aparat Polres Tangsel agar sesegera mungkin menjebloskan Rahman ke penjara. “Alasannya, karena,Rahman bersama-sama dengan Pak Cahyono ‘makan’ uang saya juga.Mereka yang menerima uang pembelian tanah 2 Miliar.
Dia (Rahman) harus dimasukkan juga ke penjara sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan,” pinta Imang Halim.
Perlu diketahui, Imang sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel pada 17 Agustus 2022. “Laporan polisinya sudah dibuat pada hari Rabu, 17 Agtustus 2022, pukul 10.10 WIB. Dengan nomor laporan polisinya adalah nomor: TBL/B/1444/VIII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan. Saya melaporkan Cahyono dan kawan-kawan yaitu Rahman dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya di Bhakti Jaya, Setu, Tangsel, pada 2013 dengan bukti-bukti kwitansi, girik C.62, foto, bukti transfer,” tegasnya.
Senin siang kemarin itu, Imang Halim didampingi pengurus Perhimpunan Wartawan Tangsel (PERWATAS) menemui Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih.Dalam kesempatan itu, Ipda Galih menyambut baik kedatangan Imang selaku korban keganasan mafia tanah.Suasana pertemuan itu tampak hangat. Ipda Galih dengan jelas dan lugas memberikan keterangan.
Ipda Galih sempat mengungkapkan soal restorative justice. Sebagai informasi, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Ketika ditanya awak media soal kemungkinan adanya upaya restorative justice dalam kasus yang menimpanya, Imang Halim pun tidak menolaknya. Bahkan, ia menyetujuinya.”Saya sih, sangat menerima kalau ada upaya restorative justice karena mau berdamai. Saya sangat senang apabila kerugian saya diganti,” ungkapnya.
“Besar harapan saya supaya,Rahman harus segera diproses untuk menyusul rekannya Pak Cahyono” pungkas warga Kampung Babakan, No. 8, Jl. Raya Puspitek, Kecamatan Setu, Tangsel itu.
Devry/Tim
