Berita Daerah Ekonomi Hukum & Kriminal Politik Sosial

Diduga Kepala Kampung Sumber Agung Ada Main dengan Anggaran Dana Desa.

Berita: LENSA,id,tulang bawang lampung,Diduga kepala kampung yang terletak dikampung sumber agung kacamatan Rawa Pitu diduga ada main disetiap kegiatan aggaran dana desa DD, yang dianggarkan oleh kepala kampung(SaheL. SA . Dulah).

Sahel selaku kepala kampung sumber Agung diduga enggan ditemui awak media saat turun kelapangan,untuk dimintai keterangan mengenai Realisasi anggaran dana Desa DD, terkesan seolah olah ada kesalahan yang ditutupi. Contoh nya saja anggaran pada tahun 2022 Ambulance di Rp 34.470.000 dana anggaran makan tambahan Rp 26.000.000.sedang kan pada tahun 2021 masih kencar kencarnya covid masih saja mengangarkan kegiatan kepemudaan dan olah raga sebagai wakil desa di tingkat kecamatan Rp 17.060.000. serta.

Pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah Non Formal milik Desa Rp37.800.000. saran dan prasanaan pariwisata milik desa.Rp147.297.050. Terselenggaranya Layanan kiat Guru,Rp170.934.000. pada tahun 2020. untuk aset tetap perkantoran.Rp21.760.000. makan tambahan.dan posyandu.Rp20.900.000.paud/Tk Rp45.600.000.
dari pantauan tim semua anggaranitu sangat pantatis sekali.

Kemudian tim kami mecari imformasi kepada sekdes kampung sumber agung,saat temui di kediamannya di tanyai mengenai anggaran dana desa (DD)yang mana selama ini di kelolah oleh kampung tersebut. dia selalu melontarkan kata tanyakan saja kepada kepala kampung(sahel)karna kami tidak tau sama sekali mas,ungkapnya,dan diduga aparatur kampung Sember agung hanya dijadikan tameng kepala kampungnya saja.

Itulah hasil tim media dan lembaga yang turun dilapangan diduga kepala kampung sumber agung ada main dengan anggaran dana Desa DD,dan mencari keuntungan pribadi dalam setiap kegiatan anggaran dana desa mulai dari Tahun 2020 sampai Tahun 2022..

Kami meminta kepada imspektorat yang ada dikabupaten tulang bawang agar dapat mengaudit anggaran dana desa yang dikucurkan dikampung sumber agung,dan diduga ada kejanggalan mengenai pengunaan dana Desa DD tersebut,agar tidak disalah gunakan demi mencari keuntungan pribadi , sesuai peraturan pemerintah dan tidak melanggar,UU nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantas korupsi,dan melanggar pasal 1 ayat 2,dan 372 KUHP,barang siapa dengan terang terangan melawan hukum,dan merugikan keuangan negara,atau perekonomian pemeritah maka bisa dikenakan sangsi penjara seumur hudup.

Tim/ADR/NVD.

Related posts

Diduga Terjadi Kesalah Pahaman Antara Oknum Kepalou Tiuh Dengan Rekan – Rekan Wartawan

admin@lennus

Diduga Dampak Dari Kelalaian Pengawas Dinas PUPR, Pengamat Pemerintah Asep Agustian, SH.MH Angkat Bicara: Saat Ini Dalam Perbaikan Jembatan KW 6

admin@lennus

PEMBANGUNAN SEKOLAH SMP NEGERI 3 DESA UPANG, BANYU ASIN TERKESAN ASAL JADI

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.