beritalennus.co.id Rajeg – Fenomena yang tidak layak di tiru dan di contoh tentang Bendera berkibar di malam hari, tanpa ada perhatian dari petugas Kecamatan Rajeg. Adapun bendera merah putih tersebut, berkibar sampai jam 19.05 Jelas Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera.
Dari salah satu petugas yang ada di kecamatan Rajeg, saat di tanyakan mengenai bendera belum di turunkan mengatakan, belum pada pulang kali masih di lapangan. Ada petugas piket nya. Sambung nya Merdeka selamanya kali, jadi berkibar terus. Daripada ada yang nuruni di pasang bendera Kejora Gimana ? Ucapnya 12/6/2023
Jelas Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan RI.
Pemasangan Bendera Negara dilakukan pada Waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Di karenakan Pada malam hari bendera tidak dikibarkan karena di waktu malam pengibaran itu tidak mendapat perhatian umum yang selayaknya, sehingga tidak berarti dan oleh karenanya tidak perlu.
Alasan dilakukan Penurunan Bendera Merah Putih pada malam hari adalah, demi melindungi kehormatan Pusaka Lambang Negara tersebut. Sebab, Penurunan Bendera merupakan salah satu seremoni penghormatan Bendera Merah Putih
Perlu nya perhatian dan kepedulian akan Lambang Negara Pj. Camat Rajeg dapat menegur dan memberikan sanksi akan kelalaian anggota nya dalam menjalan kan tugas nya.. sampai berita ini di terbitkan dan menunggu jawaban dari Pj. Camat Rajeg.
yuni