Berita Ekonomi Home Politik Sosial

Pelaku KDRT Berhasil di Amankan di Wilayah Bandung Oleh Tim Gabungan Polres Tangsel

beritalennus.co.id Tangerang Selatan–Tim gabungan Polres Tangsel Polda metro jaya dan polda jawa Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT),pengungkapan kasus tersebut di jelaskan dalam Konferensi pers yang berlangsung di halaman Polres Tangsel Selasa (18/07/2023).

Dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I,K .,M.Si,di dampingi Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K.,M.SI , bersama Kasie Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto, S.H.

Dalam konferensi pers nya Kapolres menjelaskan telah berhasil di amankan pelaku KDRT yang bernama B.D, seorang laki laki Karyawan swasta 38 tahun, yang melakukan terhadap korban perempuan bernama T.M ,pengurus rumah tangga usia 21 tahun.

Serta di amankan barang bukti 1 buah baju kaos milik korban yang terdapat bercak darah,1 buah bantal hamil milik korban yang terdapat bercak darah merah, 1 buah seprai yang terdapat bercak darah, 1 Buah Bad Cover yang terdapat bercak darah merah.

Kronologis kejadian terjadi pada hari rabu 12 juli 2023 sekitar pukul 04.00 wib di perumahan serpong Park Cluster Diamond D6 Nomor 31 Kelurahan Jelupang Tangsel,pada awalnya korban menghubungi pelapor sambil merintih kesakitan memberi tahu kepada pelapor.

Lalu kemudian pelapor mendatangi TKP yang sudah ramai dengan warga dan pelapor melihat korban sudah dalam keadaan berdarah dan luka luka, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.

Hasil visum di keluarkan pada hari jumat 14/07 oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 11.39 wib dengan luka lebam kehitaman di kelopak mata kiri ukuran 2Ă—3 cm, bengkak dan kemerahan pada bibir kedua pipi, pergeseran pada tulang hidung ke arah kanan + 3 cm.

Lebam kehitaman pada tulang nadi sebelah kiri ukuran 4 x2 cm luka kecet dengan darah aktif di bawah daun telinga kanan ukuran 2 cm, luka lebam kehitaman pada siku kanan ukuran 0,5 x 0,5 cm dan 1x 0,5 cm.

Lebam kehitaman di punggung tangan kanan ukuran 5 x 3 cm luka lecet di punggung tangan kanan ukuran 0,5 x 0,5 cm dan 1 x 1 cm luka lebam hitam di lengan di tangan bawah Tangan kanan ukuran 2 x 1 cm.

luka lebam kehitaman pada betis bawah kiri ukuran 2,5 x1 dan 8 x0,5 cm luka lebam kehitaman pada siku kiri ukuran 3,5 x 5 Cm, Luka lebam kemerahan.

Pada pergelangan tangan kiri ukuran 5 1,5 * 1 cm luka lecet pada penggalangan tangan kiri ukuran 4 x 0,5 cm dan luka lebam kehitaman pada pergelangan tangan kiri ukuran 2,5 x 0,3 Cm,” jelas Kapolres.

Berdasarkan investigasi tersangka sempat melarikan diri berpindah-pindah penginapan.Sampai akhirnya tim gabungan Reskrim Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat berhasil melakukan penangkapan tersangka di kota Bandung dalam pelarian tersangka yang berangkat ke Bandung menggunakan bus Travel.

Selanjutnya Menginap di apartemen Jalan Ahmad Yani Kota Bandung kemudian berpindah ke salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto kota Bandung dan sebelum tertangkap tersangka menginap di Gateway pasteur apartemen Cicendo Kota Bandung Jawa Barat.

Dalam pengakuan nya B.D sangat menyesali perbuatannya,”saya mohon maaf,saya khilaf sehingga ini menjadi viral.Semua terjadi karena ada alasan yang tersendiri yang tidak bisa saya ungkapkan disini,”ujarnya.

Dengan kejadian tersebut korban di kenakan pasal 44 ayat ( 1) UU RI No 23 tahun 2004 dengan ancaman penjara 5 ( lima) tahun penjara.”

Devry

Related posts

Sembilan Paket Sembako Kadaluarsa, Dinsos Tangsel Akui Kesalahan Dalam Pendistribusian Pada Korban Banjir

admin@lennus

Pesan Benyamin di Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, “Jaga Kerukunan dan Keutuhan!”

admin@lennus

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid Membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Gizi yang Dihadiri Oleh 44 Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Tangerang. Acara Tersebut Digelar di Hotel Lemo

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.