beritalennus.co.id Lampung – Anggaran Dana Desa,(DD) Kampung Tri Mulya jaya Kecamatan Banjar Agung ,Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2020 Sampai Tahun 2022 Diduga Banyak Penggelembungan Anggaran dan Penerapan Anggaran Terindikasi Fiktif, Rabu 09/08/2023.
Menurut keterangan narasumber sumber yang namanya enggan di publikasikan di pemberitaan kepada awak media, mengatakan,”Disini banyak yang di duga fiktif mas, coba mas cek aja dulu desa kami ini biar semuanya bisa jelas, karna selama ini untuk keterbukaan aparatur sangat lah sulit, kami selaku masyarakat ingin semuanya terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada Oknum-Oknum Aparatur Kampung Tri Mulya jaya agar kedepannya kampung kami ini bisa lebih maju dan sejahra.” Ujarnya
Menyikapi hal tersebut, Tim awak media melakukan investigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan pembuktian berikut keterangan dari masyarakat kampung Tri Mulya jaya. yang di jumpai pada hari selasa 1 Agustus 2023 di kampung kampung Tri Mulya jaya kecamatan Banjar Agung.
Di jelaskan nya Terkait Anggaran yang di serahkan oleh pemerintah kabupaten tulang bawang pada tahun
2020, untuk pagu anggaran Dana Desa Rp764.850.000,
untuk pengelolaan bidang-bidang Oprasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik desa Tahun 2020 Rp.38.600.000 Prasarana kantor lainnya (serana Aset tetap perkantoran) Rp 22.100.000, untuk terciptanya sistem informasi desa, Rp39.840.000, penyelenggaraan pos keamanan Desa, Rp 12.600.000, Terselenggaranya operasional pos kesehatan desa ( PKD)/polindes milik desa lainnya, Rp 21.500.000, Rehablitasi/peningkatan pengerasan jalan usaha tani, Rp 130.669.150.
PadaTahun 2021 untuk pagu anggaran Dana Desa
Rp777.902.000. pelaksaan bidang-bidang untuk PAUD TK TPA TKA TPQ Madrasah Non Formal mi milik desa Rp 35.400.000. Bidang pekerjaan umum dan penataan Ruang lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan di putuskan dalam musyawarah, Rp47.520.000,
jalan Rp 2.500.000, jembatan Desa, Rp 19.853.450,
jembatan Desa, Rp 42.814.850, Makan tambahan Rp21.140.000, Rehabilitasi jemban keluarga/MCK komunal bagi keluarga miskin,
Rp 67.912.200, Sekretariat satgas Penagan covid -19 di Desa, Rp 57.886.600, Prasarana kantor lainnya, Rp 18.850.000, Terciptanya sistem informasi desa, Rp22.600.000,
Pada Tahun 2022- untuk pagu anggaran Dana Desa Rp759.765.000, dalam bidang-bidang
PAUD TK TPA TKA TPQ Madrasah Non Formal mi milik des. Rp6.600.000, Rehabilitasi/peningkatan jembatan Desa, Rp 30.522.750, Sekretariat satgas Penagan covid-19 di desa, Rp 65.950.000, Terciptanya sistem informasi desa, Rp 13.000.000, Terciptanya sistem informasi desa, Rp 14.400.000, Prasarana kantor lainnya, Rp 16.700.000, Pengelolaan dan pemeliharaan Lumbung Desa’Rp 111.953.0000, Angaran Tersebut yang saya tau itu untuk insentif, guru gaji dan guru paud masing-masing mendapatkan
operasional tersebut.
Oleh karna itu beberapa Item bidang-bidang yang tertuang di dalam APBDes baik dari tahun 2020 sampai tahun 2022, di temukan banyak terindikasi penggelembungan anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum aparatur kampung Tri Mulya jaya untuk mencari keuntungan pribadi dari anggaran dana desa tersebut.
Selanjutnya Item-Item Bidang-Bidang Yang Diduga Mark’Up Anggaran dan Fiktif.
1.Bidang Pembangunan.
2.Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
3.Bidang Pembinaan Masyarakat.
Prasarana Aset Tetap Perkantoran, ,Tunjangan/Insentif Kader Kesehatan,Tujangan/Insentif,PAUD/TK/ TPA Milik Desa, Makanan Tambahan, Pengadaan Sarana Prasarana Kesehatan, Jumlah Siswa penerima Biaya Siswa, Pembinaan Karang Taruna dan Lain-Lain.
Pada tahun 2021
Anggaran Dana Desa Rp 777.902.000.
Pada tahun 2022
Dana Desa. Rp
759.765.000.
Pada tahun 2020
Dana Desa, Rp 764.850.000.
Dalam hal ini kami selaku dari tim media kepada penegak Hukum khususnya kepada Dinas terkait (BPMK)dan isvitorat Agar bisa menindak lanjuti untuk mengaudit atau korcek ulang pada kampung Tri Mulya jaya, Sebab apabila kita mengacu kepada undang undang Dasar 1945, undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik.
undang undang RI no 28 tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan berperanserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,
Untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol serta perencanaan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa.transfaran dan akuntable yang bebas KKN, harus kita perjuangkan sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia kode Etik jurnalistik, kami sebagai insan jurnalis yang mempunyai hak mencari mengali informasi dan menyebarluaskan kepada publik
Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luaskan informasi untuk pemerintah.TNI/polri , lembaga swasta ,serta berhak mengetahui..
Perkembangan dan informasi selanjutnya.?
jika tidak ada perkembangan maka
selanjutnya berita ini akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai ke Aparat Penegak Hukum,;
Sampai berita ini di terbitkan kepala kampung Tri Mulya jaya tidak bisa di hubunggi dan diduga menghindar dari awak media saat akan di konfirmasi lebih lanjut,
(Tim shella adri Leo)
