Berita Bisnis Daerah Hukum & Kriminal Pendidikan Sosial

Diduga Kepala Sekolah SMAS Muhamadiyah 1 Menggala Ada Pengelembungan Siswa, Akan Segera Dilaporkan.

beritalennus.co.id Lampung – Diduga Kepala sekolah SMAS Muhamadiyah 1 menggala, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang ada pengelembungan siswa pada tahun 2023.

Dilihat dari sumber data Dapodik pada tahun 2023 dan tahun sebelumnya diduga ada main dengan anggaran dana BOS dan pengelembungan siswa dan siswi yang terdaftar Didapodik.

Saat tim media dan didampingi lembaga saat komfirmasi dengan kepala perpustakaan (dewi) saat dikomfirmasi dia mengatakan jumlah siswa dan siswi SMAS Muhamadiyah 119 orang ungkapnya,sedangkan yang terdaftar (128) orang diduga ada kejanggalan dan menuai pertanyaan bagi kalangan publik.

Yang anehnya lagi kepala sekolah tersebut mereka bilang ada tapi kenyataannya tidak ada seolah olah para guru guru menutupi keberadaan kepala sekolah SMAS Muhamadiyah 1 (Aida Novita)

Kemudian tim bertanya mengenai anggaran dan BOS kepada guru guru mereka menjawab selalu tidak tahu dangan anggaran pemeliharaan prasarana dan sarana sekolah jelas mereka.

Kemudian ada beberapa siswa dan siswi yang mendapatkan bantuan KIP kartu indonesia pintar ada salah satu murid mengungkapkan dia pernah mendapatkan bantuan tapi cuma 1 kali ungkapnya,tapi yang anehnya lagi saat dia mengecek di Bank BRI terdekat dana tersebut selalu kosong tuturnya.

Itulah hasil tim media saat turun dilapangan diduga kepala sekolah SMAS muhamadiyah 1(Aida Novita)banyak ditemukan kejanggalan mengenai anggaran dana BOs dan pengelembungan siswa,dan diduga alergi dengan media saat mau dikomfirmasi.

Kami akan melaporkan ke Dinas danInspektorat Kabupaten Tulang Bawang dan Provinsi Lampung agar dapat meng audit mengenai pengelembungan siswa dan anggaran dana BoS selama sekolahan SMAS Muhamafiyah 1 dikucurkan dana BOS, agar tidak terjadi penyelewengan dan penggelapan mengenai anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah,barang siapa dengan sengaja melawan dan merugikan ke uangan negara dapat dikenakan Pasal 372 ayat (1) KUHP, dan UU nomor 30 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,dapat dipenjara seumur hidup.

Tm/Red.

Related posts

Pastikan Giat Konser SUGA Hari Ke-3 Kondusif, Kapolres Tangsel Kerahkan 928 Personil Gabungan

admin@lennus

Partai Perindo Melalui DPC Pamulang Tangsel Gelar Acara Pengobatan Gratis

admin@lennus

GARRDA Surati KCD Tangerang, Tentang Curat Marut PPDB Tangsel 2021

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.