Berita Daerah Ekonomi Global Politik Sosial

Pemprov Sulut Terima Penghargaan Paritrana Award 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan

beritalennus.co.id Sulawesi Utara – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, menerima Penghargaan Paritrana Award 2023 dari Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin, di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Jumat (20/10/2023) lalu.

Penghargaan ini diberikan dalam ajang yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap Pemerintah Provinsi Sulut.

Pemprov Sulut diakui berhasil mencapai cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tertinggi, mencapai 92 persen di seluruh Indonesia.

Sebagai penerima penghargaan, Olly optimistis bahwa mereka dapat mempertahankan prestasi ini dengan terus memberikan perlindungan melalui jaminan sosial kepada para pekerja di Sulut.

“Penghargaan ini adalah bukti bahwa Pemprov Sulut selalu bersinergi dengan pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui jaminan sosial, ” terangnya, seperti dikutip di situs resmi BPJS Kesehatan, Jumat (27/10).

Selama acara tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan selamat kepada Provinsi Sulut karena telah meraih Penghargaan Paritrana Award sebagai juara nasional sebanyak empat kali atau quattrick.

Ia berharap bahwa inovasi para kepala daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja akan terus disebarluaskan.

“Kami terus berupaya agar para pekerja yang rentan dan semua pekerja dapat terlindungi dan terhindar dari kemiskinan ekstrem,” kata Anggoro.

(Red)

Related posts

Pembangunan dan Rehab Sekolah SDN 15 Diduga Tidak Sesuai Dengan Juknisnya

admin@lennus

Salman Siswa UPTD SDN Benda Baru 01 Raih Medali Emas di Ajang Internasional Pencak Silat 2025

admin@lennus

Respons Pernyataan Luhut, DPP KNPI: Ada Amanah G20 Bali Leaders Declaration

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.