beritalennus.co.id Konawe Utara – Kepala Perwakilan Lembaga Aliansi Indonesi (LAI) Badan Penelitian Aset Negara Saber Pungli Konawe Utara, “Imran mempertanyakan dilantiknya Kepala Desa (Kades) Banggina, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia mengatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Banggina digelar beberapa bulan lalu inikan sempat terjadi polemik terkait kertas suara, artinya Pilkades tersebut bermasalah, tapi kenapa pelantikan tetap dilakukan inilah yang menjadi pertanyaan.

“Apa lagi belum adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” setidaknya masih ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” ujar Imran saat melaksanakan pengawasan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), Senin (27/11/23).
Masih kata Imran, karena Pilkades Banggina belum ada kejelasan dan keputusan Pengadilan, apakah Pelantikan Kades Banggina sudah sesuai aturan yang berlaku? tanyanya, jika tidak sesuai aturan, tentu sangat merugikan pihak penggugat serta masyarakat yang mendukungnya.

Imran berpendapat, untuk Pilkades bermasalah sebaiknya jangan dulu dilantik sampai ada keputusan hukum, adapun buat mengisi kekosongan Bupati dapat menunjuk PJ sementara, dengan demikian ini akan menimbulkan kesan baik dan netral,” pungkasnya.(Red)
